PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Ratusan massa memasuki halaman Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau pada Senin (28/8) sekitar pukul 07.00 WIB. Mereka adalah buruh PT Duta Palma Nusantara (DPN) Sei Kuantan yang datang mengadukan nasib karena merasa dizalimi perusahaan.
Aksi demonstrasi buruh tersebut, karena buruh PT DPN menilai perusahaan sudah bertindak sewenang-wenang. Mereka meminta kejelasan status PHK salah seorang karyawan, dipekerjakan saat hari libur dan Ahad tanpa tambahan pendapatan hingga menerima bantuan beras dan makanan yang sudah tidak layak.
Dalam aksi tersebut, massa juga menuntut dilaksanakannya pembayaran bonus 2015, yang hingga kini belum dilaksanakan oleh perusahaan. Selain itu mereka juga menyatakan rasa keberatan atas perintah kerja di hari libur resmi. Serta pelaksanaan sistem kerja dengan target, sehingga itu dianggap sebagai perbudakan.
“Jika pemerintah tak bisa membantu menyelesaikan, kami akan duduki perusahaan dengan massa lebih besar. Itu bisa dipastikan dari sekarang,” tegas Korlap Aksi sekaligus Bendahara SBSI Kuantan Singingi Asri Gulo.
Dalam aksi yang berlangsung setengah hari kemarin. Disnakertrans Provinsi Riau menerima perwakilan buruh untuk melakukan audiensi dan mencarikan solusi atas persoalan yang dialami buruh. Menurut Asri pihaknya masih menunggu tindak lanjut dan mempercayakan penyelesaian masalah itu kepada pemerintah.
“Kami juga akan terus mengawasi gerakan dan sikap dari Disnakertrans. Karena buruh PT DPN Sei Kuantan sudah diperlakukan seperti budak, disinilah kami tuntut peran pemerintah,” tegasnya.
Dari hasil pertemuan pihak buruh perusahaan dengan Disnakertrans menghasilkan beberapa poin. Mulai kasus BPJS Kesehatan dan Keternagakerjaan akan dilakukan pemeriksaan ulang kepada PT Duta Palma Nusantara Sei Kuantan. Pemeriksaan ulang dilakukan untuk menindaklanjuti aduan dan fakta yang terjadi di lapangan selama ini.
Disnakertrans Riau juga menyatakan diri untuk terlibat langsung dalam pemeriksaan ulang terhadap pembayaran gaji. Jika tidak sesuai maka akan dilakukan upaya hukum. Termasuk untuk membuat perjanjian kerja sama akan difasilitasi oleh pihak Disnakertrans Riau.
“Alat pelindung dan fasilitas kerja semuanya dibebankan kepada perusahaan. Termasuk juga soal penetapan upah harus sesuai dengan target, itu akan kami periksa ulang,” kata Kepala Disnakertrans Riau Rasyidin. Lebih lanjut juga disepakati bersama buruh, dalam bekerja di hari libur resmi harus dibayarkan upah sesuai dengan ketentuan berlaku. Termasuk masalah pemutusan arus listrik, pihak Disnakertrans akan meminta kepada perusahaan agar disambung kembali. Begitu pula kasus buruh yang meninggal karena kecelakaan kerja akan diproses ulang untuk mendapatkan tunjangan.
“Sebelas poin kesepakatan bersama buruh akan kita akomodir dan mediasikan dengan pihak perusahaan. Dalam proses ini, perusahaan dilarang melakukan tekanan kepada buruh dan serikatnya,” tegas Rasyidin.(egp)