DUMAI

Jual Produk Tanpa SNI Dipidana

Riau | Selasa, 29 Agustus 2017 - 11:00 WIB

Jual Produk Tanpa SNI Dipidana
ILUSTRASI

DUMAI (RIAUPOS.CO) - BANYAKNYA produk impor yang beredar bebas di pasaran Kota Dumai mendapat perhatian serius dari Polres Dumai. Karena secara hukum, pelaku usaha yang menjual produk impor yang tidak memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI) bisa dipidana. Penegasan pidana itu dijelaskan dalam  Peraturan Pemerintah RI Nomor 102 tahun 2000 bab VIII pasal 24.

Dalam PP tersebut yang dijelaskan mengenai pelaku usaha dilarang memproduksi  atau mengedarkan barang  atau  jasa, yang tidak memenuhi  atau tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia yang telah diberlakukan secara wajib bisa dikenakan sanksi administrasi dan pidana.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

“Memang bisa dipidana, bahkan dengan UU Perlindungan Konsumen,” ujar Kapolres Dumai AKBP Donald Happy Ginting kepada Riau Pos, kemarin.

Namun ia mengatakan, seharusnya Dinas Perdagangan lebih dulu melakukan pemantauan.  Pemerintah tidak bisa lepas tangan. “Pemerintah harus bertindak dulu. Jika mereka tetap membandel baru, tindak pidana,” tuturnya.

Sementara itu Wali Kota Dumai Zulkilfli As memerintahkan agar dinas terkait memantau toko Ninso tersebut. Jika memang ditemukan pelanggaran harus ditindak. Bila kewenangan ada di provinsi nanti bisa dilaporkan ke sana. “Dinas terkait harus bertindak,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kota Dumai Hendri Sandra mengatakan pihaknya siap mencabut izin usaha toko tersebut jika ada instansi terkait baik itu dari perdagangan atau BPOM yang menerangkan bahwa produk yang dijual itu ilegal. “Kami akan cabut izinnya, tapi tetap ada prosedurnya terlebih dahulu,” terangnya.

Sementara itu, Kasatpol PP Kota Dumai Bambang Wardoyo mengatakan pihaknya akan melakukan pemantauan bersama Dinas Perdagangan. “Nanti akan kami pantau dulu, jika memang melanggar akan ditindak,” tutupnya.(ksm)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook