Berkedok Rental Motor, Jalankan Bisnis Sewa Kamar Tanpa Izin

Riau | Kamis, 29 Agustus 2013 - 01:48 WIB

Berkedok Rental Motor, Jalankan Bisnis Sewa Kamar Tanpa Izin
Penginapan modus rental sepeda motor yang dijalani dr William tidak menggunakan plang nama di Jalan Imam Bonjol, Selatpanjang. Foto diambil belum lama ini. Foto: AHMAD YULIAR/RIAU POS

SELATPANJANG (RP) - PT Wiliam Jaya memoduskan rental sepeda motor yang dijalaninya. Pasalnya rental sepeda motor tersebut hanya modus untuk menjalankan bisnis sewa penginapan kamar agar terbebas dari membayar pajak pemerintah. Bahkan pada kartu nama perusahaan yang dibagikan, tertulis kamar VIP setingkat hotel bintang tiga.

Dari hasil penelusuran di lokasi yang berada tepat di tempat praktik dr William Eddy, Jalan Imam Bonjol Selatpanjang terdapat enam buah kamar yang disewakan. Tipe VIP seharga Rp250 ribu per malam sedangkan Deluxe seharga Rp200 ribu. Penginapan tersebut juga tidak dilengkapi dengan papan nama atau nama penginapannya.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Sang pemilik, dr William Eddy yang dikonfirmasi akhir pekan lalu, menerangkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan salah satu kepala badan yang menaungi masalah izin tersebut. Namun, saat itu katanya, kepala instansi tersebut menyebutkan kalau masih di bawah 10 kamar tidak perlu mengurus izin.

‘’Sebagai pengusaha tidak mungkin kalau saya mau menghindari pajak. Kita sudah diskusikan ini kepada pemkab,’’ kata William. Bahkan, katanya pihak dari Dinas Pendapatan juga sudah datang meninjau langsung usahanya tersebut. ‘’Sejauh ini saya masih bayar pajak bumi bangunan saja,’’ kata dr Wiliam.

Sekretaris BPMPPT Kepulauan Meranti, Hendra Putra saat dikonfirmasi, Rabu (28/8) membantah kalau ada pihak-pihak yang datang untuk mengurus izin hotel maupun penginapan. ‘’Sejauh ini belum ada masuk permohonan izin usaha untuk hotel ataupun penginapan,’’ tuturnya.

Senada dengan itu, Sekretaris Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kepulauan Meranti, Ismail Arsyad menuturkan pihaknya selaku dinas pemberi rekom sebelum penerbitan izin oleh BPMPPT, belum juga menerima permohonan. ‘’Sebelum memberikan rekom, kita cek dulu kelayakannya mulai dari kapasitas kamar, IMB, air bersih dan lain-lain. Sejauh ini kita belum ada mengeluarkan rekom untuk yang bersangkutan,’’ terang Sekretaris Dispasrpora Kepulauan Meranti itu.

Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), Bambang Suprianto kepada Riau Pos menegaskan memang di bawah sepuluh kamar belum diwajibkan harus mengurus pajak sebuah hotel. Namun lain cerita jika penginapan itu atas nama perusahaan seperti CV atau PT seperti yang dijalankan dr William.

‘’Kalau sudah membawa nama perusahaan, tentunya pajak nya harus jelas. Apalagi penginapan. ’’ tegasnya menjawab Riau Pos.(amy)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook