PEKANBARU (RP) - Sebanyak 12 orang tenaga kerja asal PT Air Jernih, perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Desa Aliantan, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu melakukan aksi demo di kantor Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Riau, Selasa (28/8).
Kedatangan mereka untuk mengadukan nasibnya ke Disnakertransduk Riau sudah sejak Senin (27/8) siang.
Mereka duduk menunggu di teras kantor Disnakertransduk Riau sampai adanya keputusan Disnakertransduk Riau tentang persoalan yang mereka hadapi.
Mereka menuntut upah, THR, dan bonus yang belum dibayar perusahaan.
“Kami akan tetap bertahan di sini hingga ada keputusan Disnakertransduk Riau,” tegas Rusudin Gea selaku koordinator bersama Sada Arihta Sembiring, Suryadi dan tenaga kerja lainnya yang tengah duduk di teras kantor, saat ditemui Riau Pos, Selasa (28/8).
Dikatakan Rusudin Gea, kedatangan mereka ke Disnakertransduk Riau menyampaikan tentang nasib yang mereka alami.
Pihak perusahaan tidak membayarkan upah pemanenan buah sawit yang seharusnya mereka terima. Begitu juga dengan THR menghadapi Idul Fitri tahun ini dan bonus tahun 2011 yang tidak mereka terima.
Sementara tenaga kerja bidang produksi tahun tanam lainnya sudah menerima apa yang menjadi hak mereka. Di awalnya, tenaga kerja bidang produksi tahun tanam 1990-an berjumlah 20-an.
Namun sekarang hanya tinggal 12 orang. Selain mengadukan itu, mereka mengadukan ke Disnakertransduk Riau soal penambahan target pemanenan TBS sawit yang harus mereka kejar 1,5 ton per hari.
Jumlah itu mengalami penambahan dua kali lipat dari bulan-bulan sebelumnya. Sementara upah per hari yang mereka terima hanya sebesar Rp55.600,- per hari.
Sementara kalau target itu tidak tercapai, dianggap sebagai premi, yang otomatis lebih kecil dibandingkan upah. Sementara untuk memenuhi itu mereka harus melakukan pemanenan ke lokasi kebun dengan jarak yang lebih jauh dari sebelumnya.
Perusahaan selama ini juga tidak menerima usulan tenaga kerja tentang bantuan beras seperti yang diterima tenaga kerja di perusahaan lainnya.
Begitu juga dengan slip gaji, tidak pernah diberikan perusahaan semenjak mereka bekerja di perusahaan yang rata-rata sudah mencapai 8 tahun. Sementara mereka tidak pernah tahu berapa yang semestinya mereka terima.
Persoalan ini, tambah Suryadi sudah disampaikan ke mandor dan asisten. Namun juga tidak membuahkan hasil apa-apa.
Sebelum sampai ke Disnakertransduk Riau, mereka sudah menyampaikan ke Disnakertransduk Kabupaten Rohul.
“Mereka justru menyarankan agar kami mengikuti kemauan pihak perusahaan,” ujarnya.
Begitu juga ke Disnakertransduk Riau, sudah yang kesekian kalinya mereka datang mengadukan nasibnya. “Kalau tidak ada juga respon Disnakertransduk Riau, ke mana lagi kami akan mengadukan nasib,” ujarnya yang diaminkan tenaga kerja lainnya termasuk dari ibu-ibu.
Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan, Rasidin yang dikonfirmasi Riau Pos secara terpisah mengakui kalau mereka sudah beberapa kali mengadukan nasibnya ke Disnakertransduk Riau.
Namun ada beberapa kendala yang ditemui di lapangan. Pertama, sampai sekarang Disnakertrasduk Riau tidak mengantongi bukti-bukti yang mereka minta dari tenaga kerja yang mengadukan.
Kedua, persoalan ini lebih menjadi wewenangan dari Disnakertransduk Kabupaten Rohul. Pihaknya sudah beberapa kali menyampaikan agar persoalan ini disampaikan ke Disnakertransduk Rohul.
Karena bagaimana pun juga, mereka lebih berwenang, lebih dekat dengan lokasi sehingga bisa memanggil untuk dikonfirmasi.
Perusahaan Klaim Karyawan Tidak Patuh
General Manager PT Air Jernih, Karel Jakete ketika dikonfirmasi Riau Pos, Selasa (28/8) mengatakan, sehubungan dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebanyak 12 karyawan yang kini tengah melakukan aksi demo di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Riau, sebenarnya sudah ada rekomendasi dari Disnaker Kabupaten Rokan Hulu.
Menurut Karel, pengambilan keputusan PHK yang dilakukan managemen terhadap 12 karyawan perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan sawit tersebut, awalnya karena karyawan meminta basis kerja dipindahkan. Permintaan pemindahan basis tersebut terjadi pada awal bulan Mei 2012 lalu.
Setelah dipindah basis, yang bersangkutan tidak terima dengan basis baru dan kemudian pada akhir bulan Mei 2012 melakukan aksi mogok kerja. Setelah sempat mogok, karyawan yang bersangkutan di skorsing, namun perusahaan tetap membayar hak karyawan itu.
“Masalah basis kerja itu relatif dan tidak normatif. Setelah dipindah basis, mereka tidak terima dan kemudian melakukan aksi mogok kerja. Kita sudah lakukan pemanggilan tapi mereka membantah, sehingga akhirnya kita berhentikan (PHK, red),” kata Karel.
Karel menyampaikan, pihaknya sudah mengetahui aksi demo yang dilakukan 12 mantan karyawan PT Air Jernih di Disnaker Riau di Pekanbaru. Namun, pihaknya tetap menunggu keputusan PHI. “Kita tunggu apa keputusan PHI,” jelas Karel.
Dinsosnakertrans Telah Lakukan Mediasi
Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Rokan Hulu mengaku telah melakukan mediasi permasalahan 12 karyawan dengan manajemen PT Air Jernih yang beroperasi di Aliantan, Kecamatan Tandun.
Dari hasil mediasi Dinsosnakertrans, 19 Juni lalu, keputusan perusahaan dinilai telah sesuai prosedur dan administrasi sesuai dengan bukti yang ada.
Pasalnya, sebelumnya perusahaan telah dua kali menyurati karyawan untuk memanggil bekerja kembali, tapi tidak dipenuhi. Persoalan ini sudah lama terjadi. ‘’Kita sudah selesaikan persoalan 12 karyawan dengan perusahaan.
Keputusan Manajemen PT Air Jernih, tidak mau menerima karyawan bekerja, karena sudah dipanggil dua kali tapi tidak ada tanggapan, sehingga perusahaan menganggap 12 karyawan mengundurkan diri (PHK, red).
Dinsosnakertrans hanya bisa menganjurkan di dalam mediasi itu,’ ungkap Kadis Sosial Nakertrans Rohul H T Rafli Armien Ssos didampingi mediator Tommy kepada Riau Pos, Selasa (28/8), menanggapi
Menurutnya, mediasi Dinsosnakertrans Rokan Hulu dilaksanakan 11 Juni lalu, pihaknya telah menyampaikan anjuran mediator ke perusahaan 19 Juni lalu. Sebab dalam mediasi itu, dinas hanya sebatas menganjurkan agar kedua belah pihak tidak dirugikan.
‘’Anjuran Dinsosnakertrans tidak mempunyai kekuatan hukum. Kalau karyawan merasa keberatan apa yang menjadi keputusan perusahaan, agar mengajukan gugatan keberatan di Pengadilan Hubungan Industri Pekanbaru. Kita melihat bukti, dua kali surat panggilan kembali bekerja. Tapi anjuran Dinsosnakertrans tidak diterima oleh perusahaan,’’ tambahnya.(muh)