OLEH: DR H AKBARIZAN MA MPD

Tugas Amil Zakat

Riau | Senin, 29 Juli 2013 - 08:49 WIB

Tugas Amil Zakat

Pertanyaan:
Assalamualaikum ustad, saya ditunjuk menjadi amil zakat di masjid saya, apakah saya boleh menjadi amil karena saya bukan dari sekolah agama, dan apakah saya boleh mengambil bagian amil walau saya orang mampu dan berapa besarnya?

Warto, Bengkalis


Jawaban:
Amil adalah mereka yang melaksanakan segala kegiatan urusan zakat, di mana Allah menyediakan upah bagi mereka dari zakat sebagai imbalan. Amil zakat dalam Islam bukanlah suatu tugas yang hanya diberikan kepada seseorang (individual), tapi merupakan tugas jamaah bahkan menjadi tugas negara.

Syarat amil adalah muslim, mukallaf, jujur, memahami hukum zakat, berkemampuan untuk melaksanakan tugas, bukan keluarga Nabi, sebagian ulama mensyaratkan amil itu orang merdeka bukan hamba.

Tugas amil adalah semua hal yang berhubungan dengan pengaturan zakat. Amil mengetahui orang yang wajib zakat, macam-macam zakat yang diwajibkan, besar harta yang wajib dizakat, mengetahui para mustahik: jumlahnya, keperluan mereka dan biaya yang cukup untuk mereka.

Amil tetap diberi bagian zakat walau ia kaya, karena yang diberikan kepadanya adalah imbalan kerjanya bukan berupa pertolongan bagi yang memerlukan.

Amil itu adalah pegawai, maka hendaklah diberi upah sesuai dengan pekerjaannya, tidak terlalu kecil dan tidak juga berlebihan. Yusuf Qardawy menyatakan bahwa bagiannya maksimal sebesar 1/8 bagian.

Dr H Akbarizan MA MPd, Ketua Komisi Fatwa MUI Kota Pekanbaru.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook