(RIAUPOS.CO) -- DPRD Kabupaten Rokan Hulu mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang dibahas oleh masing-masing Panitia Khusus (Pansus) DPRD Rohul, Kamis, (27/6) pukul 18.15 WIB dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Rohul.
Tiga Ranperda yang telah diambil keputusan dan disetujui oleh DPRD Rohul itu diantaranya, Ranperda tentang Ketertiban Umum, Ranperda tentang Perlindungan Perempuan dan Ranperda tentang Masjid Paripurna.
Pengesahan Ranperda yang memakwan waktu lebih kurang 2 (dua) bulan dan diambil keputusan, setelah tiga juru bicara dari masing-masing Pansus Ranperda tentang Ketertiban Umum, Pansus Ranperda tentang Perlindungan Perempuan dan Pansus Ranperda tentang Masjid Paripurna menyampaikan laporan hasil pembahasan Pansus sekaligus pengambilan keputusan didalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Rohul Kelmi Amri SH didampingi Wakil Ketua DPRD Rohul H Zulkarnain SSos.
Rapat paripurna DPRD yang pelaksanaannya molor itu, dari Pemerintah daerah, tampak Hadir Bupati Rohul H Sukiman, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Perwakilan Forkopimda Rohul.
Dalam pada itu, Bupati Rohul H Sukiman dalam sambutannya menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada DPRD Rohul yang terhormat, atas telah dilakukannya pembahasan hingga pengambilan keputusan oleh DPRD Rohul terhadap 3 ranperda yang telah disampaikan beberapa waktu lalu menjadi Perda.
Untuk itu, lanjutnya, dengan telah disetujui tiga buah Ranperda diantaranya Ranperda tentang Ketertiban Umum, Ranperda tentang Perlindungan Perempuan dan Ranperda tentang Masjid Paripurna, selanjutnya diundangkan dalam lembaran daerah Kabupaten Rohul.
Pemerintah daerah akan mensosialisasikan dan menerapkan tiga Ranperda tersebut.(adv)