Pekerja Jasa Konstruksi Wajib Didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan

Riau | Jumat, 29 Juni 2018 - 10:47 WIB

Pekerja Jasa Konstruksi Wajib Didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 mengamanatkan, bahwa setiap warga negara Indonesia berhak mendapatkan perlindungan jaminan sosial. Jaminan sosial itu sendiri, terbagi menjadi lima meliputi jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, pensiun, dan jaminan hari tua.

"Sedangkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 44 Tahun 2015 jelas disebutkan, khususnya untuk jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian untuk sektor jasa konstruksi. Peraturan itu, diperkuat dengan munculnya Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi,” kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Kota, Mias Muchtar, Kamis (28/6).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Mias Muchtar menambahkan, selain itu, Februari lalu telah ditandatangani Nota Kesepakatan antara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sumbarriau dengan Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Provinsi Riau Nomor MoU/II/022018 dan Nomor 016/MoU/D.04/II/2018 tentang Kerjasama Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

“Kami ingin seluruh proyek konstruksi yang ada di Kota Pekanbaru mendaftarkan pekerja proyek jasa konstruksinya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan, demi kelancaran proyek dan keamanan pekerja jasa konstruksi itu sendiri,” tambah Mias.

Mias menuturkan, program BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja Jasa konstruksi meliputi program perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Kedua program perlindungan tersebut menjadi kewajiban perusahaan pemberi kerja untuk mengikutkan seluruh pekerja proyek dalam program BPJS Ketenagakerjaan

“BPJS Ketenagakerjaan selalu berkoordinasi dengan  tim jasa konstruksi Pekanbaru, apabila masih ditemukan perusahaan jasa konstruksi yang tidak patuhi aturan perundangan, tentu akan kami laporkan,” ujarnya.

Jenis pekerjaan proyek jasa konstruksi adalah semua proyek yang didapat dari anggaran APBD, BUMD, BUMN dan swasta.

“Kami yakin, jika perusahaan profesional dan jujur dalam mengelola proyek, pasti pekerja konstruksinya didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan,” tambahnya.(hen)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook