DISIAPKAN KANWIL DJPB

Rp152,27 M untuk THR 33.600 PNS, TNI/Polri dan Pensiunan di Riau

Riau | Kamis, 29 April 2021 - 14:30 WIB

Rp152,27 M untuk THR 33.600 PNS, TNI/Polri dan Pensiunan di Riau
Ilustrasi (DOK JAWAPOS.COM)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Riau menyiapkan dana Rp152,27 miliar untuk tunjangan hari raya (THR) bagi 33.600 PNS, TNI/Polri, dan PPNPN di Riau.

Kepala Kantor Wilayah DJPb Riau Ismed Saputra mengatakan, hal tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketigabelas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.


"Juga berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.05/2021 tanggal 28 April 2021, tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji Ketigabelas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 yang bersumber dari APBN," kata Ismed, Kamis (29/4).

Dikatakan Ismed, penerima THR dan gaji ke-13 adalah aparatur negara; pensiunan PNS, TNI/Polri, dan pejabat negara, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Sementara itu, untuk komponen yang dibayarkan bagi aparatur negara penerima gaji berupa gaji pokok (80 persen untuk PNS), tunjangan keluarga, tunjangan pangan, & tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Wakil menteri mendapatkan paling tinggi sebesar 85 persen dari THR dan gaji ketiga belas yang diterima oleh menteri, staf khusus dan pejabat yang hak keuangannya disetarakan mendapatkan paling tinggi sebesar THR gaji ketiga belas yang diberikan kepada pejabat yang setara atau setingkat hak keuangannya atau hak administratifnya.

Lalu, tunjangan hakim ad hoc sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pimpinan, anggota dan pegawai non ASN pada LNS, penghasilan atau dengan sebutan lain yang diterima setiap bulan setinggi-tingginya sesuai dengan lampiran PMK, pensiunan dan penerima pensiun menerima pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan.

Waktu pembayaran unyuk THR, dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya, dan dapat dibayarkan setelah tanggal hari raya. Sedangkan gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni, dan dapat dibayarkan setelah bulan Juni.

Laporan: Mujawaroh Annafi (Pekanbaru)
Editor: Rinaldi

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook