ROKANHILIR (RIAUPOS.CO) -- Bupati Rokan Hilir (Rohil) H Suyatno AMp melihat pelaksanaan pemunggutan suara ulang (PSU) di TPS 02 di Jalan Poros Kepenghuluan Sei Bakau, Sinaboi, Sabtu (27/4).
Turut hadir bersama Kasi Intel Kejari Rohil Farkhan Junaedi SH, Komisioner Bawaslu Jaka Abdillah dan Zubaedah, Ketua KPUD Supriyanto SH Msi dan sejumlah pihak.
“Pelaksanaan PSU berjalan dengan baik, dan masyarakat tetap antusias untuk memilih,” kata bupati. Diketahui pada saat meninjau itu untuk jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 174 orang dan yang telah datang menggunakan hak suaranya sebanyak 138 orang.
Ketua KPUD Rohil, Supriyanto menjelaskan, PSU di Kepenghuluan Sungai Bakau dilaksanakan di dua TPS yaitu di TPS 02 Sungai Bakau dan TPS 06 Kampung Aman. “Khusus PSU di TPS 06 Kampung Aman, masyarakat menggunakan hak politiknya hanya memilih presiden dan calon wakil presiden saja,” kata Supriyanto.
Selain di Sinaboi, PSU juga digelar di TPS 07 Jalan Sepakat Kepenghuluan Lenggadai Hulu, Rimba Melintang. Turut hadir di lokasi PSU Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH, Waka Polres Kompol dr Wawan Kurniawan MH, Ketua Bawaslu Rohil Syahyuri bersama komisioner dan dari pihak KPUD Rohil.
“Untuk PSU tidak ada masalah, lancar. Mudah-mudahan tingkat partisipasinya sama,” kata Syahyuri. Ada pun pemilih yang hadir sebanyak 228 orang pemilih. Untuk jumlah pemilih yang hadir saat ini hampir sama dengan jumlah pemilih yang dilakukan di hari H pelaksanaan pemungutan suara pada 17 April lalu yakni sebanyak 229 orang pemilih.
Sebelumnya Bawaslu merekomendasikan pelaksanaan PSU yakni di TPS 02 Sei Bakau Kecamatan Sinaboi dan TPS 06 Sei Bakau Sinaboi serta TPS 07 Kepenghuluan Lenggadai Hilir, Rimba Melintang. Di TPS 02 dan 06 yang direkomendasikan PSU terangnya, karena ditemukan ada warga luar Provinsi Riau yang melakukan pencoblosan mengunakan KTP elektronik yang tidak disertai dengan form A5 atau keterangan pindah memilih.
“Untuk TPS 02 sebanyak empat orang dan di TPS 06 sebanyak sembilan orang, mereka menggunakan KTP-el Sumut, memang boleh saja untuk memiliki pilpres tapi harus ada form A5,” kata Syahyuri. Selain itu di TPS 07 Lenggadai Hulu, ada seorang warga yang mencoblos dengan membawa undangan (C6) milik orang lain.(adv)