Laporan ENGKI PRIMA PUTRA, Pasirpangaraian
Dua truk colt diesel yang mengangkut 12 kubik kayu hutan olahan, jenis campuran beserta supir diamakankan personel Polsek Kepenuhan, saat melintas di ruas Jalan Raya Kota Tengah, Kecamatan Kepenuhan, Kamis (26/4) lalu, sekitar pukul 21.30 WIB.
Diamankannya truk dan kayu olahan jenis campuran itu, karena tidak memiliki izin dan dokumen yang sah. Kapolres Rokan Hulu AKBP Yudi Kurniawan SIK MSi yang dihubungi wartawan, Jumat (27/4) menyebutkan, belasan kubik kayu olahan jenis campuran tanpa dokumen yang diamankan itu, rencananya akan dibawa oleh supir ke rumah pemilik di Desa Rantau Kasai, Kecamatan Tambusai Utara.
Polisi telah menetapkan pemilik kayu sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Sementara dua supir truk colt diesel yang mengangkut kayu olahan jenis campuran, bernama Bambang Riyanda supir truk colt diesel nopol BD 4757 D, dan Juaris pengemudi colt diesel nopol BM 8886 MC sudah ditahan di Mapolres Rohul.
Dari pengakuan supir, lanjutnya, pemilik kayu olahan jenis campuran itu berinisial LKN, dibawa dari Desa Sontang, Kecamatan Bonai Darussalam. Keduanya hanya mendapatkan upah untuk mengantarkan kayu ke rumah pemiliknya di Rantau Kasai.
Tertangkapnya dua truk colt diesel yang mengangkut kayu olahan jenis campuran, kata Kapolres berkat adanya informasi yang disampaikan masyarakat ke aparat kepolisian. ‘’Kita mengucapkan terima kasih kepada masyarakat, sebagai mitra Polri dalam membantu tugas kepolisian di wilayah hukum Rohul,’’ ujarnya.(ksm)