PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Provinsi Riau, Andra Sjafril mengatakan, pasien yang pulang paksa dari perawatan rumah sakit tidak ditanggung oleh BPJS. Itu berarti pasien bayar sendiri biayanya walaupun dirawat di rumah sakit menggunakan BPJS.
"Pulang paksa itu maksudnya, pasien yang dirawat dirumah sakit menggunakan BPJS sebenarnya belum di izinkan pulang oleh dokter di pihak rumah sakit, tetapi sang pasien sudah meminta pulang. Artinya apabila pasien itu kembali dirujuk ke rumah sakit tidak akan mendapatkan biaya gratis lagi dari BPJS," ujar Andra.
Lanjutnya, berbeda jika pasien tersebut dirawat di rumah sakit menggunakan BPJS tetapi sudah dibolehkan pulang, namun kembali lagi ke rumah sakit tersebut apabila kondisinya memang harus dirawat lagi maka itu akan ditanggung kembali oleh BPJS.
"Karana pasien tersebut pulang telah ditandatangi oleh beberapa dokter, dan surat yang ditandatangangi oleh dokter tersebutlah yang menjadi bukti bahwa pasien akan mendapatkan BPJS apabila dirujuk kembali kerumah sakit,"terang Andra.
Laporan: Dofi Iskandar