BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Ada-ada saja perbuatan yang dilakukan MA (34) dan Z (41) warga Parit Bangkong ini. Keduanya nekat mencuri barang berharga di sejumlah rumah ibadah (masjid/musala). Akibatnya, kedua warga Kelurahan Damon, Kecamatan Bengkalis harus berurusan dengan kepolisian, dan harus merasakan pengapnya udara di balik jeruji besi Mapolsek Bengkalis.
Seperti diutarakan Kapolres Bengkalis AKBP Aloysius Supriyadi, melalui Kapolsek Bengkalis AKP Bagus Harri Priyambodo, Senin (29/2.2016), kedua tersangka spesialis pencurian barang di rumah ibadah ini dibakuk, Ahad (28/2/2016) sekitar pukul 02.30 WIB. MA (34) sebagai pelaku pencurian, dan Z (41) disangkakan sebagai penadah.
AKP Bagus Harri Priyambodo didampingi sejumlah anggotanya, menggrebek tersangka atas laporan pengurus masjid dan musalla yang mengaku telah kehilangan speaker dan amplifier, yang diduga dicuri maling.
"Sehingga dengan sejumlah laporan tersebut, kita melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menemukan pelakunya, yang telah kita amankan berinisial MA, juga sekaligus kita amankan penadahnya berisial Z (41) beserta sejumlah barang bukti," ungkapnya.
Bagus menjelaskan, MA merupakan otak pelaku pencurian peralatan tempat ibadah, sedangkan Z sebagai pembeli dan penjual barang bukti curiannya, yang juga merupakan warga Parit Bangkong, Kelurahan Damon, Kecamatan Bengkalis dan kedua tersangka tersebut dikenakan pasal 366, dan pasal 480, KUH Pidana.
"Dalam interogasi kami, tersangka MA, mengaku telah melakukan pencurian peralatan tempat ibadah sudah lima kali, untuk barang bukti (BB), berupa 2 unit speaker dan 1 unit amplifier telah kita amankan, barang lainnya, yang kita duga telah dijual pada seseorang, masih dalam proses pengembangan kasus," tutupnya.
Laporan: Sukardi
Editor: Fopin A Sinaga