PENYALAHGUNAAN VISA

Besok, 7 Warga Jepang Dideportasi dan Dicekal 6 Bulan

Riau | Senin, 29 Februari 2016 - 12:50 WIB

Besok, 7 Warga Jepang Dideportasi dan Dicekal 6 Bulan
Ferry Firmansyah

SIAK (RIAUPOS.CO) - Kantor Imigrasi kelas II bersikap tegas terhadap tujuh warga negara asing (WNA) asal Jepang yang menyalahi aturan penyalahgunaan visa.

"Semua berita acara pemeriksaanya sudah rampung. Besok, Selasa (01/03/2016), kami deportasi ke negeri asalnya, ditambah pencekalan enam bulan tak bisa masuk ke Indonesia," kata  Kepala Seksi Pengawasan dan Penndakan Keimigrsian (Wasdakim) Kantor Imigrsi Siak Ferry Firmansyah, Senin (29/02/2016).
Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Ketujuh warga Jepang itu adalah Suzuki Kencihiro, Takeda Koji, Kobayashi Misayo, Inoe Akira, Ito Kosei, IIda Susumu dan Asano Akiko.Selama pemeriksaan, mereka ini kooperatif dan tak melakukan tindakan kamtibmas. Pihaknya sendiri terus melakukan pemeriksaan secara intensif kepada tujuh warga Jepang tersebut.

Bahkan, pihak yang memperkejakan atau pun yang menggunakan jasa mereka sudah dipanggil untuk dimintai keterangan.

Sebelumnya, ketujuh WNA asal Jepang ini, diamankan petugas imigrasi di saat melakukan video shooting dokumentasi di ATM Polres Siak, Rabu (24/02/2016) kemarin. Mengetahui hal itu, petugas langsung ce ke lapangan.

"Benar saja, mereka tak memiliki izin dan dokumen," kata dia.

Laporan: Alfialdi









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook