KESALAHAN VISA

7 Warga Jepang Diamankan Imigrasi Siak

Riau | Senin, 29 Februari 2016 - 11:55 WIB

7 Warga Jepang Diamankan Imigrasi Siak

SIAK (RIAUPOS.CO) - Tujuh warga negara asing (WNA) asal Jepang diamankan Imigrasi Siak, Senin (29/02/2016).  Ketujuh orang itu adalah  Suzuki Kencihiro, Takeda Koji, Kobayashi Misayo, Inoe Akira, Ito Kosei, IIda Susumu dan Asano Akiko.

"Mereka ini penyalahgunaan visa," kata Kepala Seksi Pengawasan dan Penndakan Keimigrsian (Wasdakim) Kantor Imigrsi Siak Ferry Firmansyah.
Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Pengamaan terhadap tujuh WNA itu, disaat melakukan video shooting dokumentasi di ATM Polres Siak, Rabu (24/02/2016) kemarin. Mengetahui hal itu, petugas langsung cek ke lapangan.

"Benar saja, mereka tak memiliki izin dan dokumen," kata dia.

Selama pemeriksan dilakukan, mereka ini terikat kontrak kerja antara BRI pusat dan Panasonic. Atas perintah dari BRI pusat, mereka langsung ke Pekanbaru dan ke Siak untuk melaksanakan tugasnya.

Namun, sayangnya visa yang mereka gunakan menyalahi ketentuan. "Merka menggunakan  visa turis on arrival, bukan visa pekerja," jelas dia.

Kini, pemeriksan terhadap ketujuh warga Jepang telah rampung, segera dilakukan deportasi ke negara asalnya. Ditambah pencekalan selama enam bulan tak boleh masuk ke Indonesia.

Pihaknya sendiri terus melakukan pemantauan dan pegawasan. Bahkan sosialisasi agar instansi pemerintah maupun swasta untuk melaporkan keberadaan warga asing yang melakukan aktivitas di wilayahnya.

Laporan: Alfialdi









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook