ROKAN HULU

Tangkap Pelaku Karhutla, Diberi Imbalan Rp2 Juta

Riau | Senin, 29 Februari 2016 - 11:35 WIB

Tangkap Pelaku Karhutla, Diberi Imbalan Rp2 Juta
Alza Septendi

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) - Bencana kabut asap akibat terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Pulau Sumatera dan Kalimantan 2015, berdampak luas bagi masyarakat bahkan negara tetangga. Untuk mengantisipasi agar tidak terulangnya kejadian bencana kabut asap tersebut, Dandim 0313/KPR Letkol Kav Yudi Prasetio SIp telah membuat Surat Pengumuman tentang Kebakaran Lahan dan Hutan 2016 di wilayah Kodim 0313 KPR

Surat pengumuman tersebut ditujukan kepada masyarakat dan anggota TNI wilayah Kodim 0313 KPR. Dandim 0313 Kampar Letkol Kav Yudi Prasetio SIP melalui Danramil 02 Rambah Kapten Arm Alza Septendi, Jumat (26/2) mengaku, dirinya dan Danramil di wilayah Kodim 0313/KPR telah menerima pengumuman Dandim 0313/KPR tersebut

Di dalam surat pengumuman itu secara jelas dan tegas menyebutkan barang siapa (perorangan/kelompok) yang menangkap pelaku pembakaran lahan dan hutan di wilayah Kabupaten Kampar, Pelalawan dan Kabupaten Rokan Hulu dengan barang buktinya, serta diterima laporannya oleh pihak yang berwajib, maka akan mendapat imbalan Rp2 juta dan mendapat piagam penghargaan dari Dandim 0313/KPR sebagai warga kehormatan Kodim 0313/KPR.
Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Menyikapi Surat Pengumuman Dandim 0313/KPR tersebut,  Kapten Arm Alza Septendi berupaya akan melaksanakan patroli secara rutin bersama anggota Koramil 02 Rambah (Babinsa).Untuk giat patroli tersebut dilakukan secara acak di setiap desa.

‘’Kita akan lakukan Patroli secara rutin. Ini bertujuan disamping lebih mendekatkan diri ke masyarakat dan bisa memantau perkembangan daerah Teritorial Koramil 02 Rambah,’’sebutnya.(adv/a)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook