PANGKALANKERINCI (RIAUPOS.CO) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pelalawan mencatat sebanyak 105 Tenaga Kerja Asing (TKA) yang tersebar di sejumlah perusahaan di Kabupaten Pelalawan. Dimana setiap TKA harus didampingi tenaga ahli yang berasal dari Warga Negara Indonesia (WNI) selama bekerja.
‘’Ya, dalam pendataan yang kami lakukan beberapa bulan yang lalu, kami mencatat ada sebanyak 105 TKA yang bekerja di sejumlah perusahaan yang ada di Kabupaten Pelalawan. Memang tidak bisa dipungkiri, sejumlah perusahaan besar masih menggunakan TKA dalam operasional perusahaannya, meskipun tenaga skill WNI tidak kalah saing. Kalau tenaga kerja lokal Indonesia saja masih berkualitas, mengapa harus mempekerjakan orang asing.
Ini yang terus kita sosialisasikan kepada perusahaan-perusahaan yang ada di Pelalawan,” terang Kepala Disnakertrans Kabupaten Pelalawan Drs Nasri FE MSi kepada Riau Pos, Ahad (28/2) di Pangkalankerinci.
Diungkapkan mantan Kepala Dishubkominfo Pelalawan ini, bahwa perusahaan mempunyai kewajiban untuk memberi laporan TKA yang dipekerjakannya kepada Pemerintah setempat dalam hal ini kepada Dinas Tenaga kerja minimal sebulan sekali.
‘’Jadi setiap bulan perusahaan harus melaporkan jumlah dan keberadaan tenaga asing yang bekerja di perusahaannya. Laporannya terkait jumlah tenaga kerja, nama, jabatan atau posisi, asal negara dan laporan-laporan lampiran lainnya. Dan hingga saat ini, masih sebagian perusahaan yang sudah menjalankannya, tapi sebagian lainnya masih juga ada yang telat memberi laporan. Untuk itu, maka kita akan memberikan teguran tegas jika laporan ini tidak disampaikan,” ujarnya.(amn)