SEDANG DIPERSIAPKAN

Kabupaten Meranti Masuk Prioritas Penanganan Badan Restorasi Gambut

Riau | Jumat, 29 Januari 2016 - 02:11 WIB

Kabupaten Meranti Masuk Prioritas Penanganan Badan Restorasi Gambut
Ilustrasi.

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -  Kabupaten Meranti di Riau menjadi salah satu dari empat kabupaten yang mendapat skala prioritas dalam hal restorasi lahan gambut.

Pimpinan Badan Restorasi Gambut, Nazir Fuad menyebutkan pihaknya sedang melakukan persiapan dalam melakukan aksi dalam memetakan aksi merestorasi gambut. ”Saya telah memetakan empat kabupaten yang diharuskan menjadi prioritas,” ungkapnya saat ditemui di Jakarta, Kamis (28/1/2016). Keempat kabupaten itu adalah Pulang Pisau (Kalimantan Tengah), Meranti (Riau), Ogan Komering Illir dan Musi Banyuasin (Sumatera Selatan).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Jumlah KHG (Kesatuan Hidrologis Gambut) di Indonesia memiliki 26 juta hektare. Meski demikian, pada tahun ini pemerintah menargetkan seluas 30 persen dari 2 juta hektare harus direstorasi. "Dua juta ini yang paling parah dan sering terbakar. Tapi kita juga harus memperbaiki yang jelek dan yang bagus tetap dijaga,” ungkapnya.

Meski demikian, pihaknya masih belum menuntaskan perhitungan lahan gambut yang akan direstorasi di empat kabupaten ini. ”Nanti kalau tak cukup (30 persen, red.) kita akan tambah lagi dari tempat lain,” jelasnya. Yakni, didasarkan pada jumlah titik api di lokasi tersebut. Seperti, Riau, Jambi, Kalimantan Barat.

Prioritas empat kabupaten tersebut pun masih menunggu pemetaan KHG dengan skala 1:50.000. ”Perlu dipercepat, tahun ini harus selesai. Baru di Meranti saja yang sudah,” jelasnya. Pihaknya pun menargetkan 4-5 bulan ke depan sudah selesai.

Pemetaan tersebut nantinya akan menjadi acuan dalam aksi restorasi tersebut. Yakni, terkait kontur wilayah gambut yang mengalami kerusakan, perencanaan hidrologis dan jenis tanaman untuk rehabilitasi nantinya.

Tak hanya itu, pihaknya pun akan menganalisis beberapa peraturan terkait dengan kebijakan pengelolaan lahan gambut. Baik dari peraturan pemerintah, peraturan gurbernur, dan peraturan daerah. ”Ketidak sinkronan nanti kita petakan, pokoknya disesuaikan dengan matriksnya,” jelasnya.

Nazir optimis sebelum akhir tahun masalah revisi terkait aturan tersebut akan selesai. Hal ini disebabkan perlu adanya tim kerja teknis dan mengomunikasikan dengan para perusahaan yang memiliki lahan, masyarakat dan pemerintah daerah.(lus)

Laporan: JPG

Editor: Fopin A Sinaga









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook