DURI (RIAUPOS.CO) - Dana Usaha Ekonomi Desa/Kelurahan Simpan Pinjam (UED/K-SP) di Kabupaten Bengkalis yang hingga kini belum dikelola oleh badan hukum berbentuk perseroan terbatas (PT) atau koperasi dikhawatirkan bakal tersandung masalah hukum di kemudian hari.
Hal itu dikatakan pemuka masyarakat Mandau, Agus Salim di Duri Kamis (27/12). “Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro, terhitung mulai 1 Januari 2016, seluruh LKM harus berbentuk badan hukum PT atau koperasi,” kata Salim.
Dia juga menyebut ketentuan mengenai kewajiban berbadan hukum bagi lembaga penerima bantuan pemerintah seperti diatur dalam pasal 298 ayat 5 huruf d Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Dalam pasal 298 ayat 5 huruf d UU 23/2014 itu, lanjut dia, ditegaskan belanja hibah pemerintah hanya bisa diberikan kepada badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia.
“Makanya timbul pertanyaan tentang legalitas dan keberadaan program tersebut di Bengkalis. Sampai saat ini tidak ada landasan hukum yang memayungi mereka dalam beraktivitas,” kata Salim.
Ditambahkannya, landasan hukum pelaksanaan program dan pengelolaan dana UED/K-SP di Negeri Junjungan hingga kini masih setakat Peraturan Bupati (Perbup) saja.
Yakni Perbup Bengkalis Nomor 52 Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Program Pemberdayaan Desa Kabupaten Bengkalis.(sda)