PEKANBARU(RIAUPOS.CO)-Belasan kewenangan kabupaten/ Kota pada tahun 2016 akan segera dilimpahkan ke Pemerintahan Provinsi Riau. Hal itu dilakukan untuk mengurangi beban Kabupaten / kota. Apalagi semua itu sesuai dengan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Wakil Ketua DPRD Riau, Noviwaldy Jusman kepada wartawan mengakui pemindahan kewenangan itu bertujuan untuk mempermudah beban dari kabupaten/ kota.
"Undang-undang 23 tahun 2014 memang ada kewenangan provinsi yang berpindah dari kabupaten kota ke provinsi, tujuannya agar semakin baik serta mengurangi beban kabupaten kota se provinsi Riau," ujarnya
Pria yang akrab disapa dedet ini bahkan mencontohkan salah satu kewenangan kabupaten kota yang dilimpahkan ke provinsi yakni tentang penyuluhan perkebunan, kehutanan dan pertanian. Menurutnya untuk penyuluhan harus di adakan oleh pemerintahan provinsi langsung, tersebut dilakukan oleh provinsi maka pemerintah provinsi dapat mengakomodir seluruh kegiatan penyuluhan tersebut.
"Jadi kalau semua masing- masing kabupaten kota membuat pola penyuluhan yang berbeda- beda, maka akan sulit tujuan yang akan kita capai,"imbuhnya.
Tidak hanya di bidang perkebunan dan pertanian saja, Noviwaldy juga mencoontohkan kewenangan untuk sekolah tingkat menegah yang akan diambil alih oleh pemerintah provinsi.
"Sekarang universitas sudah diambil alih pemerintah pusat langsung, untuk sekolah tingkat menengah kewenangannya akan dilimpahkan kepada provinsi untuk mengurusnya," tutupnya
Laporan: Doni Afrianto
Editor: Yudi waldi