PEKANBARU (RIAU POS.CO) - Tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Tahun 2015 tentang mekanisme pengupahan,
tiga Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2016 dikembalikan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, Rasidin Siregar mengatakan tiga Kabupaten/Kota itu diantaranya, Kota Pekanbaru, Kabupaten Kepulauan Meranti, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).
"Hingga jelang akhir tahun 2015, ke tiga Kabupaten/Kota tersebut belum juga merivisi kembali UMK yang tidak sesuai dengan PP tersebut. UKM itu diajukan untuk dijadikan Peraturan Gubernur (Pergub) UMK 2016. Dan Pergub itu hanya satu untuk 12 Kabupaten/Kota. Saat ini kita masih menunggu revisi ketiga daerah itu," kata Rasidin Siregar, Senin (28/12).
Oleh karena itu, ia minta kepada tiga Kabupaten/Kota itu segera melakukan harmonisasi, karena sesuai PP tersebut besaran UMK itu disesuaikan hanya bisa naik 11,5 persen dari UMK sebelumnya. Sedangkan UMK yang diajukan ketiga daerah itu melebihi ketentuan tersebut.
Karena UMK 2016 berlaku pada Januari 2016, untuk itu Rasidin menegaskan sebelum 1 Januari target kita Pergub itu sudah dikeluarkan. Karena harus ada waktu sosialisasi kepada perusahaan dan masyarakat tentang besaran UMK itu," terangnya.
Laporan: Dofi Iskandar
Editor: Yudi Waldi