PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) - Jajaran Reskrim Polres Rokan Hulu, Kamis (24/12) sekitar pukul 20.00 WIB berhasil menangkap 2 tersangka diduga melakukan pencurian dengan kekerasan atau rampok di Desa Kasikan, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Pitoyo Agung Yuwono melalui Paur Humas Ipda Efendi Lupino kepada Riau Pos, Sabtu (26/12) mengatakan, pihaknya telah menangkap dua orang diduga pelaku curas dengan merampas sepeda motor korban dengan menodongkan dan memukul kepala korban menggunakan alat menyerupai senpi.
Adapun tersangka atas nama AG (31) warga Desa Kasikan, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, dan YZ, (22). Terduga pelaku ditangkap berdasarkan LP/87/XI/2015/Riau/Sek Ujung Batu tanggal 18 November 2015 tentang pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada Rabu, 18 November 2015 sekitar pukul 11.00 WIB di Dusun Durian Sebatang, Desa Suka Damai, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rohul. “Korbannya Roni Maharani (24) warga Desa Suka Damai, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rohul,” jelas Ipda Efendi Lupino.
Efendi Lupindo menambahkan, kronologis penangkapan dilakukan Selasa (22/12). Anggota Opsnal yang dipimpin KBO Reskrim Ipda Aldino melaksanakan penyelidikan di sekitar Desa Kasikan, Kabupaten Kampar.
Berdasarkan informsi masyarakat dan ciri-ciri pelaku diketahui terduga pelaku berada di rumah Yusman di Desa Kasikan. Dari informasi tersebut, polisi bergerak ke rumah Yusman dan mengamankan tersangka YZ namun AG berhasil kabur.
“Di rumah tersebut ditemukan barang bukti (BB) senpi mainan yang digunakan pelaku dan 3 buah kunci T. Kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil ditangkap terduga AG di rumah Edi Nias di Kecamatan Tandun, Kabupaten Rohul,” katanya. “BB yang dapat disita dari tersangka senjata api mainan (pisau dengan cover senpi), 3 buah kunci T,” tambah Efendi Lupino.(har)