ROKAN HULU

Polres Tetapkan Satu Tersangka Penimbunan Pupuk

Riau | Senin, 28 Desember 2015 - 12:11 WIB

Polres Tetapkan Satu Tersangka Penimbunan Pupuk
M Wirawan

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) -Satuan Reskrim Polres Rokan Hulu masih mendalami pengembangan kasus penimbunan pupuk bersubsidi asal Kabupaten Padang Palas, Provinsi Sumatera Utara yang digerebek di salah satu gudang di Desa Batang Kumu, Kecamatan Tambusai, Selasa (22/12) lalu.

Dari penggerebekan Tim Opsnal, diamankan 265 sak atau karung pupuk bersubsidi berbagai jenis dan merek seberat 13.250 kilogram atau 13,2 ton. ‘’Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka berinisial AH. Untuk pemilik gudang berinisial AP, baru status sebagai saksi. AH menitipkan pupuk ilegal dari Sumut ke gudang miliknya AP,’’ungkap Kapolres Rohul AKBP Pitoyo Agung Yuwono SIK MHum melalui Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Muhammad Wirawan Novianto SIK kemarin.

Dari pengakuan AH, sebelumnya ia pernah menjual pupuk subsidi asal Sumut kepada petani dengan harga antara Rp185 ribu hingga Rp200 ribu per sak. ‘’Rencananya, 267 sak pupuk yang telah kita sita ini, akan dijual pelaku ke petani. Tapi pupuk dengan berbegai jenis merek itu, belum sempat dijualnya kepada masyarakat,’’sebutnya.
Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

AKP Muhammad Wirawan Novianto mengatakan, pupuk subsidi seberat  13,2 ton, terdiri 160 sak pupuk jenis NPK Phonska, 88 sak pupuk Urea, dan 17 sak pupuk jenis ZA disita dari gudang milik AP, setelah selesai bongkar muat dari truk.

Tersangka AH, warga Dusun Kota Bangun Desa Batang Kumu Kecamatan Tambusai terancam dijerat kedalam Undang-Undang Pidana Darurat Nomor 7/1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi jo Peraturan Menteri Perdagangan Indonesia Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian. Sedangkan pemilik gudang AP sejauh ini statusnya masih sebagai saksi.(adv/a) 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook