RENGAT (RIAUPOS.CO) - Setelah ditahan sejak tanggal 4 Desember 2015 lalu, saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kerjari) Rengat limpahkan berkas perkara dugaan korupsi senilai Rp 2,7 miliar mantan Sekretaris Daerah (Sekda), Raja Erisman Pemkab Inhu ke Pengadilan.
Bahkan, sesuai jadwal pada tanggal 5 Januari 2016 mendatang sudah akan dimulai disidangkan. “Proses pemberkasan sejak beberapa hari lalu sudah tuntas, makanya langsung dilimpahkan sebelum akhir tahun. Kemudian untuk proses sidang dimulai diawal tahun,” ujar Kajari Rengat Teuku Rahman SH MH ketika dikonfirmasi melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Roy Madiono SH, Ahad (27/12).
Bersamaan pelimpahan berkas, status tersangka sudah menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi sisa anggaran pada Pemkab Inhu senilai Rp 2,7 miliar. Kemudian, satu hari setelah berkas dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru tepatnya pada Rabu (23/12) lalu, penahanan terdakwa juga dipindahkan dari Rutan Rengat ke Rutan Pekanbaru.