Polres Pelalawan Sita 500 Tual Kayu Log

Riau | Rabu, 28 Desember 2011 - 09:44 WIB

PANGKALANKERINCI (RP) - Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pelalawan berhasil menggagalkan aksi pencurian 500 tual kayu log bernilai miliaran rupiah.

Melalui operasi pengejaran selama empat hari di perairan Sungai Langgam, pekan lalu, polisi berhasil menyita seluruh kayu log yang ditemukan sebagai barang bukti.  

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Dalam operasi yang dipimpin Kasatreskrim AKP Edwin, petugas juga berhasil menyita barang bukti pendukung. Yaitu tiga unit pompong milik pelaku, tiga unit gergaji mesin, BBM jenis solar dan peralatan kerja lainnya.

Petugas juga menyegel beberapa barak pekerja logging dengan memasang garis polisi.

Kasatreskrim Polres Pelalawan AKP Edwin SH yang ditemui di ruang kerjanya, Selasa (27/12) mengatakan, barang bukti kayu log telah ditarik ke sebuah tempat yang aman di dekat ponton penyeberangan Langgam.

‘’Kayu-kayu tersebut sudah kita tarik ke lokasi aman menggunakan pompong sewaan milik masyarakat. Rencananya kayu-kayu tersebut akan dinaikkan ke darat supaya tidak hilang atau rusak,’’ ungkap Edwin.

Keberhasilan pengungkapan illegal logging terbesar sepanjang 2011 ini berkat informasi yang diterima polisi dari masyarakat. Rabu (21/12) pekan lalu, Satreskrim Polres Pelalawan menerima informasi bahwa akan ada kegiatan pemindahan kayu dari kawasan hutan Langgam menuju Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar.

Disebutkan, sebanyak 1.000 tual kayu log yang sudah dirakit akan ditarik menggunakan ponton.

Polisi langsung membentuk tim pemburu gabungan satuan yang melibatkan Satreskrim, Satintel, Sabhara dan Polair. Tim beranggotakan sekitar 20 personel, dipimpin Kasatreskrim AKP Edwin.

Pada Rabu petang, tim ini bergerak menuju TKP menggunakan kapal cepat milik Polair. Menempuh perjalanan lima jam, tim memutuskan berbelok ke muara Sungai Langgam di Desa Sotol.

Dalam operasi itu pihaknya menggerebek beberapa barak yang digunakan pekerja kayu, dan berhasil menemukan barang bukti seperti chainsaw dan peralatan kerja lain.

‘’Kita sampai malam hari, menemukan sekitar 100 tual kayu log sudah dirakit. Baru besok paginya, Kamis, kita menemukan lagi kayu dalam jumkah lebih banyak menyebar beberapa tempat. Ada yang sudah dirakit siap ditarik, ada yang belum,’’ jelasnya.

Polisi mengalami kesulitan menangkap tangan para pelaku, karena pada saat tiba di lokasi tidak ada seorangpun pekerja di TKP. Diduga operasi bocor ke telinga para pelaku sehingga mereka sempat melarikan ke hutan beberapa saat sebelum polisi tiba.

Bahkan para pelaku berhasil mempersulit petugas dengan merusak mesin pompong.

‘’Untuk menangkap pelaku di dalam hutan itu bukan masalah mudah. Harus berjalan kaki berjam-jam di dalam hutan. Memang kendala kita waktu itu tidak membawa perahu kecil yang bisa masuk anak sungai yang kecil-kecil. Sedangkan para pelaku bisa dengan cepat bergerak ke hutan karena mereka menguasai medan,’’ kata Edwin.

Kendati demikian, Edwin mengaku optimisis pada saatnya akan berhasil menangkap para pelaku. Setidaknya sudah ada beberapa nama pekerja kayu yang sudah teridentifikasi.

Nama-nama tersebut didapat dari buku catatan belanja para pekerja yang disita polisi dari dalam barak.

‘’Dalam buku catatan itu ada nama-nama orang yang memesan belanja. Untuk sementara nama-nama ini kita tetapkan sebagai tersangka, dan sedang dilacak keberadaannya,’’ jelasnya lagi.

Pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan Pelalawan guna proses penghitungan kubikasi kayu log. Selanjutnya barang temuan tersebut akan dijual melalui proses lelang kepada pihak ketika.

Uang hasil penjualan akan dijadikan sebagai barang bukti pengganti. Ini dilakukan untuk menghindari kerugian keuangan negara, dan pada saatnya uang tersebut akan dikembalikan ke kas negara.(bun)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook