KOTA (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengaku sudah mengusulkan dua nama kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menggantikan posisi Baharudin sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil) Kota Pekanbaru. Karena, sesuai dengan peraturan terbaru, pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada unit kerja bidang adminsitrasi kependudukan dilakukan oleh menteri.
Sekretaris Kota (Sekko) Pekanbaru M Noer MBS mengatakan, dua nama pejabat tersebut telah diusulkan kepada Kemendagri beberapa waktu lalu. Namun memang hingga saat ini, masih belum mendapat persetujuan atau petunjuk lebih lanjut dari pihak kementerian terkait tersebut.
“Sudah kami usulkan dua nama pejabat yang paling layak untuk menempati posisi Kadisdukcapil Kota Pekanbaru tersebut. Namun
memang hingga saat ini kami masih menunggu arahan dari pemerintah pusat,” katanya, Selasa (27/11).
Lebih lanjut dikatakan Sekko, jika nanti sudah ada persetujuan dari Kemendagri terkait siapa pejabat yang ditunjuk, barulah pihaknya akan segera merealisasikan penggantian kepala Disduklcapil tersebut. Hingga saat ini, posisi Kadisdukcapil masih dijabat oleh Baharuddin yang juga merangkap jabatan sebagai Asisten III Sekretariat Kota Pekanbaru.
“Kami berharap agar dua nama yang telah diusulkan tersebut dapat segera dipilih dan disetujui oleh pemerintah pusat. Agar pekerjaan yang ada di Pekanbaru terutama terkait data kependudukan dapat maksimal dikerjakan oleh pejabat yang baru,” harapnya.
Saat ditanya terkait siapa dua orang pejabat yang namanya sudah diusulkan tersebut, M Noer enggan menyebutkannya. Namun dipastikannya, orang yang telah ditunjuk tersebut adalah orang yang memiliki kompetensi yang bagus sehingga hanya tinggal dipilih yang paling bagus saja diantara dua nama yang telah diusulkan itu.
“Kita tunggu saja siapa yang terpilih nanti dari dua nama yang telah kami usulkan tersebut. Pastinya yang terpilih untuk menempati jabatan tersebut adalah yang terbaik, dan kami harapkan dapat menjalankan tugas dengan maksimal,” harapnya.
Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76/2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada unit kerja yang menangani urusan adminsitrasi kependudukan di kabupaten/kota diangkat dan diberhentikan oleh menteri atas usulan bupati/wali kota melalui gubernur.(sol)