INDRAGIRI HULU

Polres Tahan Tersangka Pembuat KTP, SIM Palsu

Riau | Sabtu, 28 November 2015 - 11:38 WIB

INHU (RIAUPOS.CO) - KEPOLISIAN  Resort (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) berhasil mengungkap dan menahansindikat pembuat dokumen palsu berupa KTP, KK, SIM dan NPWP berinisial Dul (41) warga Kelurahan Air Molek II, Kecamatan Pasir Penyu. Bahkan, praktek pemalsuan dokumen itu telah berlangsung sejak 5 bulan dan telah membuat sebanyak 38 lembar SIM, 50 lembar KTP serta 50 lembar KK Palsu.

“Pengungkapan sindikat pemalsu dokumen tersebut berawal dari informasi masyarakat dan langsung dilakukan penggrebekan terhadap tersangka Dul. Kemudian setelah dikembangkan, berhasil mengamankan tersangka Ind (31) warga Kecamatan Kelayang berpropesi sebagai sopir,” ujar Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo Sik melalui Paur Humas Polres Inhu Iptu Yarmen Djambak, Jumat (27/11).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

   Dijelaskannya, dari tangan pelaku yang di grebek di sebuah ruko di Air Molek berhasil diamankan sejumlah dokumen palsu seperti KK, KTP, SIM dan jNPWP. Tidak hanya itu, pihaknya juga berhasil mengamankan puluhan stempel berbagai instansi pemerintahan dan pendidikan yang digunakan pelaku untuk memalsukan berbagai dokumen.

Dari pemeriksaan terhadap tersangka, juga berhasil ditemukan beberapa stempel kecamatan dari 14 kecamatan yang ada dalam wilayah Kabupaten Inhu. Bahkan, juga diamankan stempel universitas ternama yang ada di Provinsi Riau, salah satunya adalah Unri. “Stempel rektor Unri palsu juga ikut diamankan,” ungkapnya.

Kemudian sebutnya, dari pemeriksaan terhadap tersangka juga terungkap bahwa, stempel tersebut digunakan berdasarkan pesanan para pelanggannya. Permintaan itu biasanya para pelamar kerja atau melamar PNS.

Untuk pembuatan dokumen palsu dan stempel palsu tersebut, tersangka menggunakan peralatan komputer dengan software photosop. Tersangka juga mengaku belajar sendiri menggunakannya photosop.

Cara yang digunakan adalah dengan menscaning dokumen yang akan dipalsukan, kemudian merubah data-data yang ada pada dokumen sebelumnya.

“Pembutan SIM palsu itu termasuk merugikan negara. Karena seharusnya uang pembuatan SIM itu disetor ke negara. Atas perbuatannya diancam dengan pasal 96 Undang-undang (UU) nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan atau pasal 263 KUHP,” terangnya.(new)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook