Menyalahi Aturan, Puluhan Personil Satpol PP Datangi PT RPS

Riau | Minggu, 28 Oktober 2018 - 23:19 WIB

Menyalahi Aturan, Puluhan Personil Satpol PP Datangi PT RPS
SALAHI ATURAN: Dinilai menyalahi aturan tentang tempat parkir sepeda motor karyawan PT RPS, puluhan personil Satpol PP Kampar datangi PT RPS belum lama ini. (DOFI ISKANDAR/RIAUPOS.CO)

SIAK HULU (RIAUPOS.CO) - PT Riau Perkasa Steel (RPS) yang beralamat di Jalan Raya Pasir Putih No.16, Desa Baru, Siak Hulu, Kabupaten Kampar, dinilai telah menyalahi aturan dan ketentuan. Dimana PT RPS telah membuat tempat parkir sepeda motor untuk karyawannya di tepi jalan Lintas Timur, tepatnya di depan PT RPS.

Pihak PT RPS dinilai dengan sengaja membuat tempat parkir sepeda motor dengan memagar dan membuat atap parkir dilahan tanah milik negara (ditepi badan jalan lintas timur).
Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Sehingga membuat pihak Pemerintah Kabupaten Kampar, khususnya Satpol PP Kabupaten Kampar memberikan teguran agar pihak PT RPS segera melakukan pembongkaran tempat parkir tersebut. Sebelumnya, Kamis (11/10) lalu, Kabid Gakda Satpol PP Kampar, El Fauzan yang didampingi puluhan anggota personilnya tidak bisa masuk ke kadalam PT RPS sehingga tertahan didepan gerbang pintu masuk PT RPS oleh pihak security.

Akhirnya pihak perusahaan menghubungi Kabid Gakda Satpol PP Kampar, El Fauzan melalui selulernya dengan mengatakan, pihak PT RPS berjanji akan melakukan pembongkaran. "Pihak perusahaan berbicara dengan saya melalui selulernya akan melakukan pembongkaran tempat parkir ini,"ujarnya.

Namun kenyataannya hingga kini, berdasarkan pantauan riaupos.co, Ahad (28/10) belum ada pembongkaran tempat parkir yang jelas-jelas menyalahi aturan tersebut. Tempat parkir masih terlihat seperti biasa-biasa saja, tidak ada pembongkaran atau penyegelan yang dilakukan oleh pihak Satpol PP Kampar. (dof)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook