Sehingga membuat pihak Pemerintah Kabupaten Kampar, khususnya Satpol PP Kabupaten Kampar memberikan teguran agar pihak PT RPS segera melakukan pembongkaran tempat parkir tersebut. Sebelumnya, Kamis (11/10) lalu, Kabid Gakda Satpol PP Kampar, El Fauzan yang didampingi puluhan anggota personilnya tidak bisa masuk ke kadalam PT RPS sehingga tertahan didepan gerbang pintu masuk PT RPS oleh pihak security.
Akhirnya pihak perusahaan menghubungi Kabid Gakda Satpol PP Kampar, El Fauzan melalui selulernya dengan mengatakan, pihak PT RPS berjanji akan melakukan pembongkaran. "Pihak perusahaan berbicara dengan saya melalui selulernya akan melakukan pembongkaran tempat parkir ini,"ujarnya.
Namun kenyataannya hingga kini, berdasarkan pantauan riaupos.co, Ahad (28/10) belum ada pembongkaran tempat parkir yang jelas-jelas menyalahi aturan tersebut. Tempat parkir masih terlihat seperti biasa-biasa saja, tidak ada pembongkaran atau penyegelan yang dilakukan oleh pihak Satpol PP Kampar. (dof)