AKSI SUMPAH LAWAN ASAP
PEKANBARU (RIAU POS.CO)- Ribuan Mahasiswa, alumni dan Dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Suska Riau menggelar aksi unjuk rasa. Demo awalnya digelar didepan gerbang kantor Gubernur Riau akhirnya memasuki halaman kantor Gubernur Riau.
Pantauan riau pos.co, aksi unjuk rasa yang berjumlah ribuan orang tersebut ingin bertemu langsung dengan Plt Gubri dan menyampaikan tuntutannya. Karena Plt Gubri tidak berada di tempat, diwakili oleh Asisten II Setda prov Riau Masperi. Namun aksi unjuk rasa menolak karena aksi unjuk rasa tetap ngotot ingin bertemu plt Gubri.
Aksi unjuk rasa juga mencoba menurunkan bendera setengah tiang, namun aksi tersebut langsung bisa diamankan oleh petugas.
Berikut tuntutan Aksi unjuk rasa "aksi sumpah melawan asap"
1. Amandemen UU 32/2009 pergub riau 11/2014, haramkan pasal pembakaran lahan.
2. Tangkap pemilik perusahaan pembakar lahan, sita seluruh tanah dan aset perusahaan pembakar lahan.
3. Penanganan cepat tanggap untukk korban asap dengan cara tanggung jawab pemerintah serta korporasi pembakar lahan untuk mengirimkan tenaga medis dan obt-obatan kepelosok desa yang terkena asap.
4. Menuntut pemerintah untuk membuka sukarelawan tenaga medis
5. Menuntut pemerintah memfasilitasi mahasiswa dan relawan ikut dalam penanggulangan asap.
6.Denda untuk restorasi sosial dan kesehatan mesayarakat provinsi riau bagi perusahaan pembakar hutan.
7. Tinjau ulang izin replanting sawit dan ekspansi HTI, serta tinjau ulang izin perusahaan.
8.Menuntut pemerintah untuk membuat roadmap dan SOP evakuasi penanggulangan asap dengan biaya dari pemerintah.
9. Menuntut presiden dan Menteri untuk berkantor di daerah yang terkena bencana asap.
10. Menuntut seluruh partai politik untuk membuka posko kesehatan dn penanggulangan kabut asap, jika tidak. Akan diboikot saat pemilukada.
11. Perusahaan yang sudah membuat skat canal dilahan gambut wajib mengemblikan kondisi lahan gambut dan menutup kanal seperti semula.
12. Ubah arah kebijakan pembangunan Riau dari berbasis SDA menjadi pengetahuan.
Laporan: Dofi Iskandar
Editor: Yudi Waldi