Laporan MARRIO KISAZ, Pekanbaru marrio_kisaz@riaupos.co
Pupus sudah harapan masyarakat Indragiri Selatan untuk menjadi daerah otonomi baru dalam waktu dekat ini.
Pasalnya, usulan yang sudah sekian lama dirancang dan telah mendapat rekomendasi dari eksekutif dan legislatif belum masuk program legislasi nasional (Prolegnas) 2013.
Kondisi itu menimbulkan kekecewaan Pemerintah Provinsi Riau yang telah memfasilitasi untuk pembentukan kabupaten baru tersebut.
Padahal, seluruh administrasi dan persyaratan sudah dilengkapi sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.
Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Tata Pemerintahan Setdaprov Riau M Guntur kepada Riau Pos, beberapa waktu lalu di Kantor Gubernur Riau. Menurutnya, informasi tersebut diperoleh berdasarkan hasil kroscek di pusat.
‘’Ya memang kita sudah mengkrosceknya. Hasilnya, memang usulan pemekaran Insel belum masuk prolegnas untuk dijadikan UU dalam pembentukan daerah otonomi baru,’’ tuturnya.
Saat ditanyakan mengenai penyebab ditolaknya usulan pemekaran kabupaten dari Indragiri Hilir itu, dia mengatakan secara prinsip bukan ditolak. Hanya saja, untuk saat ini, usulan itu belum masuk prioritas pembahasan.
Dari segi persyaratan, dia menilai hal tersebut sudah disesuaikan dengan persyaratan administrasi sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Guntur memberikan gambaran, hal tersebut sudah disampaikan ke Kemendagri sejak beberapa bulan yang lalu.
‘’Ya, kemarin memang ada kurang lampirannya. Tapi, secara prinsip untuk persyaratan dan rekomendasi dari eksekutif dan legislatif dan kajian akademis sudah dilengkapi,’’ urainya.
Dengan tertundanya pembahasan pemekaran Insel tersebut, dia mengatakan Pemerintah Provinsi Riau tidak dapat berbuat banyak.
Pasalnya, untuk pembahasan di tingkat pusat merupakan kewenangan Komisi II DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri.(yls)