Lapaoran AZNIL FAJRI, Pekanbaru aznil_fajri@riaupos.co
Aparat Polisi Kehutanan (Polhut) Riau bekerja sama dengan Polda Riau berhasil menangkap tiga tersangka perambah hutan dan lahan sekaligus pelaku penjualan lahan di Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Satu di antara tersangka yang ditangkap ini adalah oknum kepala desa.
Kasat Polisi Kehutan Dinas Kehutanan Provinsi Riau Edi Sumitro SH kepada Riau Pos, Jumat (27/9) menjelaskan, ketiga tersangka ini ditangkap di tempat berbeda.
Tim I Polhut Riau yang dipimpin Zailani menangkap dua tersangka berinisial MR alias Ac di Desa Mampujaya Kelurahan Penyembal, Kecamatan Sungai Sembilan Dumai pada Kamis pagi (26/9) sekitar pukul 06.30 WIB di rumahnya.
Sedangkan rekannya berinisial Sa alias Ai ditangkap di Desa Nerbit Kelurahan Lubukgaung Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai, Kamis (26/9) pukul 07.00 WIB juga di rumahnya.
Kemudian Tim II dipimpin Masri Mukhtar menangkap oknum kepala desa berinisial Az, Kamis (26/9) dini hari sekitar pukul 04.00 WIB di Hotel Green Bagansiapi-api.
“Mereka ini ditangkap karena diduga melakukan perambahan dan menjual lahan HPH Diamond Raya Timber di Rokan Hilir, Riau kepada masyarakat,” kata kasat Polhut Riau Edi Sumitro SH.
Dua tersangka yakni MR dan Sa kini ditahan di sel Polda Riau untuk menjalani pemeriksaan intensif. Sedangkan Az tidak ditahan karena yang bersangkutan masih aktif sebagai kepala desa.(yls)