Larang ASN Terima Gratifikasi dan Pungli

Riau | Rabu, 28 Agustus 2019 - 09:31 WIB

(RIAUPOS.CO) -- Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar mengeluarkan Surat Edaran (SE) larangan pungutan liar (pungli) dan menerima gratifikasi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Surat tersebut dibuat tertanggal 20 Agustus 2019 lalu dan ditujukan kepada seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta ditembuskan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketika dikonfirmasi, Syamsuar menyebut  tujuan dikeluarkan surat tersebut  untuk menciptakan pemerintah yang bersih dan baik  serta pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN).


“Surat edaran itu dibuat, menindaklanjuti surat dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).  Surat itu tentang pemberantasan praktik pungli dalam melaksanakan tugas dan fungsi instansi pemerintah,” katanya.

Dijelaskan Syamsuar, pada SE tersebut terdapat enam poin yang menjadi perhatian dan harus dilaksanakan kepala OPD di lingkungan Pemprov Riau.  

Pertama yakni tidak melayani oknum yang mengatasnamakan Gubernur Riau, Wakil Gubernur Riau, serta Sekretaris Daerah  Riau untuk memberi janji atau menjanjikan sesuatu, seperti mendapatkan jabatan maupun kegiatan atau proyek.

“Kedua, tidak melakukan pungutan, baik pungutan kepada masyarakat ataupun pungutan yang dilakukan oleh  ASN  dalam melaksanakan tugas dan fungsi, kecuali diatur peraturan perundang-undangan,’’ ujarnya. 

Ketiga, memberi akses seluas-luasnya kepada masyarakat terhadap standar pelayanan dan persyaratan pelayanan secara transparan sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik.

Kemudian yang keempat, tidak menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, seperti uang atau voucher atau barang/parsel/bingkisan dan sebagainya. Kelima, dalam melakukan penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat atau stakeholder, tidak melakukan pungutan tidak resmi atau  pungli, pungutan di atas tarif resmi, pungutan atas pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) tanpa izin pengelola barang dalam bentuk apapun.

“Terakhir, melaporkan setiap penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya kepada Unit Pengendali Gratifikasi, baik secara langsung atau melalui e-mail inspektorat@riau.go.id paling lama tujuh hari kerja setelah peristiwa gratifikasi,” tegasnya.(sol)

 

Laporan SOLEH SAPUTRA, Pekanbaru









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook