HUKUM

Aksi Fraud Terungkap Berawal dari Kecurigaan Customer Sevice

Riau | Selasa, 28 Juni 2022 - 12:01 WIB

Aksi Fraud Terungkap Berawal dari Kecurigaan Customer Sevice
RP pelaku penggelapan dana nasabah ditahan oleh pihak kepolisian setelah ditetapkan tersangka. (HUMAS POLDA RIAU UNTUK RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Manajemen Bank Riau Kepri (BRK) melaporkan oknum karyawannya ke Polda Riau atas dugaan aksi fraud. Jumlah uang yang ditilap oknum pegawai BRK mencapai Rp5 miliar lebih. Satu orang ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto kepada Riaupos.co mengatakan, aksi ini berawal dari kecurigaan seorang Customer Service BRK Cabang Pasir Pangaraian bernama Dilika Putri. 


Di mana sebelumnya, seorang Admin Pembiayaan BRK bernama RP, yang baru-baru ini sudah ditetapkan sebagai tersangka meminta bantuan pembukaan domain rekening tabungan atas nama nasabah.

Keesokan harinya, pada tanggal 17 Juni 2022 Dilika Putri mengetahui telah terdapat transaksi penarikan dengan menggunakan kartu ATM dari rekening tabungan nasabah. Padahal seharusnya nasabah tersebut tidak ada memiliki fasilitas kartu ATM. 

“Pada tanggal 21 Juni 2022, Quality Angsuran PT Bank Riau Kepri Cabang Pasir Pangaraian mengetahui bahwa penarikan tersebut dilakukan dengan menggunakan kartu ATM atas nama seorang nasabah. Atas temuan tersebut dia melaporkan kepada kantor pusat Bank Riau Kepri,” ujar Kombes Sunarto, Selasa (28/6/2022).

Setelah mendapat informasi, Tim Investigasi BRK pusat yang diwakilkan Gusmarhan melaporkan kejadian tersebut ke Polda Riau dan selanjutnya ditindaklanjuti oleh Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau.

“Tersangka RP, admin pembiayaan BRK melakukan transaksi penarikan dari rekening nasabah dengan menggunakan kartu ATM yang dibuat tidak sebagaimana peruntukan dengan tanpa seizin atau tanpa sepengetahuan dari 71 orang nasabah PT Bank Riau Kepri,” terang Sunarto.

Sehingga, sambung dia, berdasarkan hasil audit Tim Investigasi Anti Fraud Bank Riau Kepri, tanggal 22 Juni 2022 menimbulkan kerugian terhadap 71 orang nasabah dengan total sebesar Rp5.027.191.603.

Pelaku, sambung Kombes Sunarto, disangkakan Pasal 49 ayat (1) huruf a Jo Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Ancaman hukuman 5 tahun penjara.


Laporan: Afiat Ananda (Pekanbaru)
Editor: E Sulaiman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook