RENGAT (RIAUPOS.CO) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Rengat menggelar sidang dengan agenda tuntutan terhadap enam terdakwa pidana Pemilu, Jumat (28/6/2019) pukul 17.00 WIB. Dari enam terdakwa itu, hanya Sovia Warman Spd yang dituntut lima bulan penjara.
Sementara lima terdakwa lainnya, sama-sama dituntut dua bulan penjara. Kepada masing-masing terdakwa akan menyampaikan pembelaan yang disampaikan pada sidang berikutnya yakni Senin (1/7/2019) pekan mendatang.
Di antara enam terdakwa itu yang terlibat atas penggelembungan suara salah satu calon legislatif (caleg) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di antaranya Ridwan, Randa Rahdinata, Masnur, Doni Rinaldi dan Sovia Warman. Sedangkan Tabroni merupakan terdakwa atas politik uang.
Sementara hakim ketua yang mempimpin sidang yakni Darma Indo Damanik SH Mkn yang juga Ketua Ketua PN Rengat, Imanuel Marganda Putra Sirait SH, Petra Jeanny SH MH. JPU dalam perkara tersebut diantaranya, Hayatu Comaini SH, Bambang Dwi Saputra SH, Febri Simamora SH, Jimy Manurung SH, Pidi Siahaan SH, Arico SH dan Misel Tambunan SH.
Dalam tuntutan yang dibacakan JPU yakni untuk Randa Rahdinata dan Masnur dituntut kurungan penjara selama dua bulan denda Rp8 juta. Kemudian untuk Doni Rinaldi yang juga Caleg PPP dan anggota DPRD Inhu juga dituntut sama. ’’Untuk terdakwa terbukti melanggar pasal 532 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu,’’ ujar JPU.
Begitu juga untuk terdakwa Ridwan dituntut dua bulan, denda Rp8 juta. Sedangkan Sopia Warman SPd yang juga komisioner Bawaslu lima bulan denda Rp5 juta. ’’Hal-hal yang memberatkan, terdakwa Sovia Warman tidak mengakui perbuatan dan berbelit-belit dalam persidangan,’’ tambah JPU.
Sedangkan untuk Tabroni atas perkara politik uang untuk caleg Hadi Triyas Prananda nomor urut empat Partai Gerindra di dapil empat dituntut dua bulan penjara denda delapan juta subsider satu bulan. ’’Hal-hal yang meringankan belum pernah dihukum dan menyesal atas perbuatannya,’’ terang JPU.