Tiga Agenda Rapat Paripurna DPRD Molor

Riau | Jumat, 28 Juni 2019 - 10:40 WIB

Tiga Agenda Rapat  Paripurna DPRD Molor
RAPAT PARIPURNA: Bupati Rohul H Sukiman menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi saat rapat paripurna di gedung DPRD Rohul, Kamis (27/6/2019).(HUMAS PEMKAB ROHUL)

(RIAUPOS.CO) -- Kedisiplinan kehadiran anggota DPRD Kabupaten Rohul menjelang akhir masa jabatan 31 Agustus mendatang, dalam sebulan terakhir mengganggu jalannya pelaksanaan rapat paripurna yang sebelumnya sudah diagendakan Badan Musyawarah DPRD.

Itu dibuktikan, Kamis, (27/6), pelaksanaan rapat paripurna penyampaian jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi terhadap Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Rohul 2018, dan Ranperda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 5/2011 tentang retribusi jasa usaha.

Sesuai jadwal Banmus DPRD Rohul, semulanya dijadwalkan pukul 10.00 WIB, baru terlaksana sekitar pukul 14.15 wib. Molornya rapat paripurna tersebut, dikarenakan tidak kuorumnya kehadiran dari anggota DPRD.
Baca Juga :Pascabanjir, Aspal Jalan Banyak Terkelupas

Tidak disiplinnya anggota DPRD dalam menghadiri undangan rapat paripurna, sejumlah agenda tahapan kegiatan yang telah dijadwalkan Banmus terjadi pergeseran. 

Bahkan terlihat Sekwan DPRD Budhia Kasino terlihat sibuk untuk menelepon sejumlah anggota DPRD dalam menghadiri rapat paripurna penyampaian jawaban bupati atas pandangan umum fraksi terhadap Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Rohul 2018, dan Ranperda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 5/2011. 

Pelaksanaan rapat paripurna yang terlaksana pukul 14.15 WIB, dipimpin langsung Ketua DPRD Kelmi Amri SH didampingi Wakil Ketua DPRD H Zulkarnain SSos, sesuai daftar hadir yang ada, jumlah anggota DPRD yang menandatangani daftar hadir sebanyak 23 dari 45 anggota DPRD.

Terlihat dari Pemkab Rohul hadir Bupati Rohul H Sukiman, para kepala dinas, badan dan kantor di lingkungan Pemkab.

Ketua DPRD Kelmi Amri SH membenarkan molornya pelaksanaan rapat paripurna penyampaian jawaban bupati atas pandangan umum fraksi terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Rohul 2018, dan Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 5/2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.

 ‘’Kendalanya rapat paripurna belum kuorum. Kami menunggu kehadiran anggota DPRD yang sedang menuju kantor DPRD. Rapat paripurna yang telah dijadwalkan Banmus tetap kita laksanakan, karena setelah dikonfirmasi sudah kuorum,’’ katanya.

Diakuinya, sesuai agenda Banmus ada tiga agenda rapat paripurna DPRD.(adv









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook