Pedagang Pasrah Kios Diruntuhkan

Riau | Jumat, 28 Juni 2013 - 10:07 WIB

Pedagang Pasrah Kios Diruntuhkan
Pasar tradisional Tanah Merah di runtuhkan dengan menggunakan alat berat ekskavator, Kamis (27/6/2013). Foto: Teguh Prihatna/Riau Pos

SIAKHULU (RP) - Ratusan pedagang yang menepati pasar tradisional Tanah Merah di Jalan Karya II, Kecamatan Siak Hulu hanya bisa pasrah melihat pasar yang mereka tempati sejak 1995 silam, diruntuhkan pada Kamis (27/6).

Meskipun telah ada kesepakatan bahwa pembongkaran bangunan pasar dan relokasi pedagang ke Pasar Ulul Albab di Jalan Pasir Putih, dilakukan 15 Agustus mendatang namun pihak aparat sudah mulai meruntuhkan sejumlah bangunan.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Sekretaris Satpol PP Kabupaten Kampar Muhammad Jamil mengakui, bahwa mediasi antara Satpol PP dan pedagang tradisional Tanah Merah yang dilakukan Rabu (26/6), itu tidak sah. Pasalnya, hasil mediasi itu hanya permintaan pedagang.

‘’Itu hanya permintaan pedagang saja kok, dari Pemkab Kampar tidak menyetujuinya,’’ kata Muhammad Jamil, Kamis (27/6) siang.

Menurutnya, tidak ada waktu untuk mediasi, karena sejak awal Mei lalu, surat pemberitahuan dan surat peringatan sudah dilayangkan. ‘’Tempat relokasi (Pasar Ulul Albab) yang disediakan Pemkab Kampar jauh lebih bagus dibandingkan pasar tradisional Tanah Merah ini. Jadi tidak ada cerita pedagang untuk menolak direlokasi,’’ ujarnya.

Pemkab Kampar sendiri menurunkan dua unit alat berat jenis ekskapator untuk meruntuhkan bangunan pasar yang teridiri dari  24 petak ruko berlantai dua, 70 unit kios dan lantai-lapak sekitar 300 unit.

Keberadaan pasar tradisional Tanah Merah ini, menurut Jamil jelas sangat merugikan Pemkab Kampar, pasalnya pasar tersebut tidak memiliki IMB dan perizinan lainnya. Di samping itu, keberadaan pasar ini juga telah lama dikeluhkan oleh warga sekitarnya karena menimbulkan bau tak sedap yang harus ikut dirasakan warga yang bermukim di sekitar pasar.

Bebas Pilih Lokasi Lain

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar memberikan kebebasan kepada para pedagang untuk pindah berdagang ke lokasi yang lain. Pemkab tidak menetapkan secara khusus kemana para pedagang harus pindah.

Demikian disampaikan oleh Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Pasar (Disperindagpas) Kabupaten Kampar H Chairullah Chan SH kepada Riau Pos, Kamis petang (27/6) usai memantau kelanjutan penggusuran 294 kios dan lapak pedagang Pasar Tanah Merah Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar.

‘’Pemkab tidak memaksa kemana para pedagang akan pindah, para pedagang bebas menentukan pilihan untuk perdagang di Pasar yang lain,’’ ujar Chairullah Chan ketika dihubungi melalui telepon selulernya.(*6/mar/why)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook