Diduga, KKP Pungut Lebih Biaya Vaksin Umrah

Riau | Kamis, 28 Juni 2012 - 08:15 WIB

PEKANBARU (RP)- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menemukan kejanggalan pungutan dana untuk vaksin meningitis kepada calon jamaah umrah yang diterapkan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Pekanbaru. Pungutan tersebut dinilai berlebih dari semestinya.

Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau, Andri Ridwan SH MH mengatakan bahwa di tahun 2011, KKP meminta jamaah umrah sebanyak 6.454 orang membayar bervariasi dari Rp250 ribu sampai Rp450 ribu kepada masing-masing calon jamaah umrah.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Sementara seharusnya biaya yang dikenakan adalah Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp20 ribu. Biaya Pendaftaran Rp2.500, Biaya Pemeriksaan Rp.7500 dan biaya buku ICP atau buku kuning Rp10 ribu.

‘’Jadi karena diminta membayar variatif, tidak diketahui berapa biaya yang diminta untuk vaksin meningitis,’’ kata Andri.

Sementara diketahui jumlah yang diterima KKP Pekanbaru sebesar Rp2.514.450.000. Dari uang tersebut dibayar PNBP sebesar Rp119.040.000 dan dibayar harga vaksin sebesar Rp1.636.110.000. Dana yang diterima KKP dari jamaah umrah tersebut bersisa Rp759.300.000.

‘’Dengan demikian terlihat bahwa dari penggunaan uang yang diterima, berarti KKP memungut biaya vaksin kepada jamaah umrah melebihi dari yang seharusnya,’’ kata Andri.

Kejadian serupa disebutkan Andri masih berlanjut pada tahun 2012. Pada Januari sampai Februari 2012, diketahui seharusnya pungutan kepada jamaah umrah sebesar Rp110 ribu yang terdiri dari pendaftaran dan harga vaksin meningitis Rp90 ribu.

Namun, KKP memungut biaya Rp200 ribu kepada 2.622 orang jamaah umrah. Dengan demikian mengakibatkan pembayaran yang diterima kelebihan Rp235.980.000.

‘’Sebenarnya ini sudah diatur dengan PP nomor 13 tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak. Jadi yang diterapkan KKP ini bertentangan,’’ kata Andri.

Saat dikonfirmasi melalui telepon selularnya, Kepala KKP, Iskandar mengatakan bahwa perkara tersebut sedang dalam pemeriksaan internal. ‘’Sekarang ini Irjen sedang menangani kasus tersebut,’’ kata Iskandar.(rul)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook