PEKANBARU (RP) - Pemerintah Provinsi Riau mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penguasaan Pertambangan Mineral dan Batubara.
Perda ini dinilai sangat tepat untuk menjembatani persoalan pertambangan yang selama ini terjadi di Riau.
Ketua Pansus Ranperda Penguasaan Pertambangan Mineral dan Batubara, Ir HA Kirjuhari kepada wartawan mengatakan pertambangan di Riau saat ini sedang getol-getolnya dan perlu pengaturan karena memang belum ada Perda yang khusus mengatur pertambangan mineral dan batubara.
Dengan diajukannya Ranperda Penguasaan Pertambangan Mineral dan Batubara diharapkan akan mampu menjembati persoalan aturan yang belum ada.
‘’Kita berharap Perda ini bisa selesai secepatnya karena bagaimanapun pertambangan itu merupakan sumber daya yang habis pakai,’’ ujar politisi PAN ini.
Dengan adanya payung hukum yang mengatur soal pertambangan tersebut maka akan memberi nilai positif bagi daerah terutama dalam pengaturan dan penguasaan pertambangan, termasuk persoalan pertambangan emas tak berizin (peti) dan usaha pertambangan lainnya.
Saat ditanya target pengesahan Ranperda menjadi Perda, Kirjuhari tidak bisa memprediksi mengingat saat ini agenda DPRD Riau sangat padat. ‘’Insya Allah akan cepat selesai,’’ tegasnya.
Seperti diketahui, Pemprov Riau telah mengajukan Ranperda Penguasaan Pertambangan Mineral dan Batubara melalui sidang paripurna DPRD Riau, Selasa lalu.
Ranperda yang diserahkan oleh Sekdaprov Riau Wan Syamsir Yus mewakili pemerintah tersebut diharapkan bisa menjadi jalan keluar dari persoalan pertambangan dan batubara yang ada di Riau.
Di antara pertambangan yang bakal dikenakan Perda ini adalah menyangkut pertambangan lintas kabupaten dan pertambangan di laut dengan jarak 4 - 12 mil laut.(ans)