“Melakukan penambangan pasir laut ada aturannya, UU pertambangan. Sebagaimana diketahui kalau RTRW sudah jadi, aturan izin sudah dikeluarkan baru diperbolehkan dan melakukan kegiatan,” ujarnya di dermaga Lanal, Bangsal Aceh Kecamatan Sungai Sembilan, akhir pekan lalu.
Sebagai Aparat yang bertugas di bidang kemanan laut, Lanal Dumai bertindak tegas melaksanakan penindakan. “Kapal bersama nakhoda telah diamankan, lebih lanjut akan dikoordinasikan oleh Dinas Pertambangan,” kata Danlanal, Ahad (27/5).
Orang nomor satu di Lanal Dumai itu menerangkan, aktivitas pertambangan pasir ilegal itu selama ini dikelola atas nama masyarakat setempat.
“Aktivitas tambang pasir itu, selama ini dikelola oleh masyarakat yang dipergunakan untuk keperluan lokal. Pemeriksaan diketahui, kapal berasal dari Selat Panjang dan pasirnya dari Rupat. Kami harus melaksanakan penindakan. Sejauh ini kami belum menemukan izinnya ,” tutupnya.(hsb)