Sekdaprov Kosong, DBH Belum Bisa Cair

Riau | Selasa, 28 Mei 2013 - 09:32 WIB

Laporan EKA GUSMADI PUTRA, Pekanbaru

Kekosongan posisi Sekdaprov Riau terus menimbulkan masalah. Kali ini dana bagi hasil (DBH) dan bantuan keuangan bagi kabupaten/kota belum bisa cairkan.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Ketiadaan Sekdaprov menyebabkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang DBH dan bantuan keuangan bagi kabupaten/kota tersebut belum bisa diundangkan.

Menurut Asisten III Setdaprov Riau Hardy Djamaluddin, Pergub tentang DBH dan bantuan keuangan kabupaten/kota haruslah diundangkan segera sehingga pencairan bisa dilakukan.

“Cuma persoalannya memang belum bisa diundangkan karena Sekda belum ada. Pergub ini harus diundangkan dan masuk dalam lembaran daerah,” katanya kepada Riau Pos, kemarin.

Meskipun demikian, Pemprov diakui Hardy tetap mencarikan solusi sehingga pencairannya bisa dilakukan. Namun kembali lagi, perlu dilakukan semacam pengkajian bagaimana mekanisme sehingga proses yang disiapkan tidak menyalahi aturan.

“Apakah nanti prosesnya bisa dilimpahkan ke biro, akan kita pelajari,” sambung mantan Kepala Biro Keuangan Setdaprov Riau tersebut.

Ditanya berapa besaran dalam SK bagi hasil kabupaten/kota berikut bantuan keuangan tersebut, Hardy belum bisa memaparkan karena masih dalam proses dan tahapannya terus dibahas di lingkungan Setdaprov Riau.(yls)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook