Terkait M Adil, KPK Cekal 4 Orang ke Luar Negeri

Riau | Jumat, 28 April 2023 - 13:57 WIB

Terkait M Adil, KPK Cekal 4 Orang ke Luar Negeri
Juru Bicara (Jubir) KPK RI, Ali Fikri (DOK RIAUPOS.CO)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  memeriksa saksi-saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dan suap Bupati nonaktif Kepuluan Meranti, M Adil.

Paralel, lembaga antirasuah itu juga melakukan pencekalan terhadap empat orang di antaranya satu aparatur sipil negara dan tiga swasta sejak 27 April 223 untuk enam bulan ke depan.


"KPK mencegah 4 orang agar tidak bepergian ke luar negeri dan telah diajukan ke Dirjen Imigrasi sejak 27 April 2023 untuk waktu 6 bulan ke depan," kata Plt Juru Bicara (Jubir) KPK RI, Ali Fikri, Jumat (28/4/2023).

"4 orang tersebut 3 swasta dan 1 ASN," tambahnya.

Ali mengatakan, pencekalan terhadap empat tersebut guna mempermudah penyidik dalam mendalami kasus yang menyeret orang nomor satu di Meranti itu.

"Kami berharap agar pihak dimaksud nantinya kooperatif hadir dalam setiap agenda pemanggilan Tim Penyidik KPK," jelasnya.

Namun Ali tidak menyebut siapa nama-nama yang telah dilakukan pencekalan tersebut.

"Agar proses pemberkasan perkara penyidikan tersangka MA dkk dapat dilengkapi alat buktinya melalui pemeriksaan beberapa pihak sebagai saksi," pungkasnya.

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan M Adil sebagai tersangka pada Jumat (7/4/2023). M Adil diduga terlibat dalam tiga kasus sekaligus yaitu kasus korupsi suap penerimaan fee jasa umrah dan suap auditor BPK.

Selain Adil, KPK juga menetapkan dua tersangka lain yakni Plt Kepala BPKAD Meranti, Fitria Nengsih dan Auditor Muda BPK perwakilan Riau, M Fahmi.

Laporan: Yusnir (Jakarta)
Editor: Rinaldi









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook