SIAK (RP) - Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Siak melakukan sosialisasi hukum adat yang tak didapat dalam Kita Udang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Sosialisasi ini menurut ketua LAMR Siak Wan Anwar dimaksudkan agar masyarakat sadar dan paham akan norma-norma adat di suatu daerah. Khususnya di Siak banyak sekali norma adat yang dulunya oleh orang-orang tua sudah diberlakukan, namun kini sudah mulai ditinggalkan.
"Kami tak ingin masyarakat Siak tak tahu adat, apalagi melanggarnya," kata Wan Anwar didampingi sekretaris LAMR Siak Drs H Kadri Yafiz MPd, Ahad (28/4) di Siak.(aal). Selengkapnya baca Riau Pos edisi cetak, Senin (29/4).