Pembahasan Ranperda TJSP Sudah Final

Riau | Rabu, 28 Maret 2012 - 08:39 WIB

Laporan HERMANTO ANSAM, Pekanbaru   hermanto@riaupos.com

Molornya pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP) atau lebih dikenal sebagai Corporate Social Responsibility (CSR) bukan karena adanya ancaman dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Riau yang akan melakukan uji materil ke Mahkamah Konstitusi, jika Ranperda tersebut disahkan menjadi Perda.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Menurut Ketua Pansus TJSP Zulfan Heri menjawab Riau Pos, Selasa (27/3) pembahasan sudah final dan hasilnya sudah disampaikan ke pimpinan DPRD Riau untuk diagendakan di paripurna DPRD Riau.

Zulfan menolak anggapan bahwa keterlambatan karena adanya ancaman dari Apindo. ‘’Terlambat karena memang ada perubahan jadwal di Banmus,’’ tegas Zulfan.

Sebelumnya, Kamis (15/3) saat hearing dengan asosiasi pengusaha baik Kadin, Apindo dan lain-lain, Ketua Advokasi Apindo Prof Muthalib Sembiring mengatakan, pihaknya bertekad akan melakukan uji materi jika Ranperda CSR atau TJSP disahkan menjadi Perda.

Pertimbangannya pemerintah daerah tidak layak mengatur tanggungjawab sosial perusahaan (TJSP).

Menurutnya secara hukum, pemerintah daerah tidak berhak mengatur manajemen perusahaan. Ditinjau dari aspek manajemen, CSR merupakan bagian dari strategi manajemen perusahaan dan soal perseroan terbatas itu sudah diatur dalam UU Nomor 40/2007.

Selain itu, dikatakan karena belum adanya PP UU No 40 tersebut juga Perda CSR yang dilahirkan Pemda Jawa Timur ditolak pengusaha di daerah tersebut.

Selain itu, Muthalib menilai Ranperda TJSP belum memiliki pengertian yang jelas tentang hal yang diatur oleh Perda sehingga apa yang diaturnya tidak jelas, subjek yang diatur juga tidak jelas.

Meski begitu Zulfan Heri mengatakan, meski ketua advokasi Apindo menolak, namun Ketua Apindo justru menerima dengan catatan akan mempelajari lebih lanjut dan akan memberikan masukan secara tertulis.

Namun sampai sekarang, mereka belum juga menyerahkan masukan tertulis tersebut, sementara Kamar Dagang dan Industri (Kadin), BP Migas, perguruan tinggi, LAM dan asosiasi pengusaha yang lain sudah menyerahkan.

‘’Kita akan tunggu, tapi kalau mereka tak juga menyerahkan masukan, apa boleh buat Ranperda tersebut tetap akan kita sampaikan ke paripurna untuk disahkan,’’ tegas Zulfan.

Zulfan juga heran dengan keberatan Apindo karena menurutnya, Perda tersebut tidak memberatkan perusahaan, apalagi mencampuri urusan manajemen perusahaan seperti yang dituduhkan.

Perda hanya mengatur TJSP agar tertib karena selama ini pelaksanaannya berjalan sendiri-sendiri, tumpang tindih dan kurang tepat sasaran.

Dan hal ini, tidak dilihat sebagai realitas di lapangan oleh Apindo Riau.

‘’Kita minta Apindo Riau tidak menutup mata terhadap realitas yang ada di lapangan. Pemprov Riau atau forum TJSP tidak akan mengurusi atau campur tangan ke dalam perusahaan, cuma sistemnya saja yang berbeda, jika selama ini kelompok masyarakat sasaran ditetapkan sendiri oleh perusahaan, tapi sekarang dikoordinasikan dengan Forum TJSP yang terdiri dari wakil masyarakat, perguruan tinggi, SKPD dan pihak terkait lewat SK Gubernur Riau. Dan kita tidak membatasi gerak perusahaan, dan uang TJSP juga tidak dimasukkan dalam APBD,’’ ujarnya.

Karena itu, Zulfan Heri mengharapkan kearifan Apindo dalam melihat persoalan di daerah, jangan hanya memandang dari aspek yuridis tetapi juga harus dilihat aspek sosial yang ada di tengah masyarakat.

Karena jika ada masalah antara perusahaan dan masyarakat, secara empiris kepada siapa masyarakat akan mengadu.

‘’Karena itu, kita masih menunggu masukan tertulis dari Apindo, mudah-mudahan bisa diserahkan sebelum pengesahan,’’ tegas Zulfan.(fas)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook