April, KTP Lama Tak Berlaku

Riau | Selasa, 28 Februari 2012 - 09:42 WIB

PEKANBARU (RP)- Batas perpanjangan waktu rekam data e-KTP yang diberikan hanya hingga April 2012. Sisa waktu dua bulan ke depan hendaknya bisa dimanfaatkan masyarakat dengan baik. Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan Provinsi Riau, HR Lukman Mat menegaskan, KTP lama akan segera dicabut dan tidak berlaku lagi.

“Dari data perekaman di Disnakertransduk Riau, baru tercatat data yang terekam sekitar 61 persen. Artinya masih ada sekitar 39 persen lagi masyarakat yang belum mengurus e-KTP,” jelas Lukman Mat kepada Riau Pos, Senin (27/2).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Lukman menjelaskan program e-KTP yang dicanangkan hingga ke provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia merupakan program unggulan secara nasional. Bahkan rencananya, program e-KTP akan dipatenkan Kementerian Dalam Negeri, sehingga program ini mendapatkan pengakuan secara internasional. Oleh karena itu, program ini harus didukung dan disukseskan masyarakat.

Dengan sistem pendataan kependudukan seperti ini, ujarnya, data kependudukan terdata secara nasional. Mereka yang sudah terdata sebagai penduduk dan membuat e-KTP, akan terekam dalam data kependudukan dan tidak bisa memiliki KTP ganda lagi.(dac)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook