INHIL (RIAUPOS.CO)-MERUJUK terhadap ketentuan maupun perundang-undangan yang berlaku, seorang Kepala Desa (Kades) tidak dibenarkan mengelola keuangan desa. Artinya, dana pembangunan desa hanya boleh dikelola oleh tim pengelola dana desa. Hal itu bertujuan agar tercipta sebuah pemerintah yang baik, bersih dan terhindar dari KKN.
“Perlu diketahui ini harus diingat oleh kepala desa,” tegas Bupati Indragiri Hilir (Inhil) HM Wardan, dalam Rapat Koordinasi (rakor) dan Evaluasi Program DMIJ, beberapa hari lalu.
Secara teknis, seorang Kades tidak memiliki kewenangan pengelolaan dana pembangunan desa baik yang bersumber dari APBD Kabupaten, Provinsi dan APBN. Dalam pelaksanaannya juga diawasi oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
“Di sini ada peran BPD di masing-masing desa, supaya tidak terjadi kesalahpahaman dalam pengelolaannya,” sebutnya.
Secara hirarki, tugas Kades memberikan pelayanan seluas-luasnya terhadap masyarakatnya. Sebeb, Kades dipilih dan mendapat amanah langsung dari masyarakat setempat.
Secara internal, dalam pengawasan pengelolaan dana desa, dilakukan oleh Inspektorat. Kemudian dikuatkan lagi melalui MoU antara Pemkab dengam Tim Pengawal, Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D).
Salah satu konsep penerapan program DMIJ, dijelaskan Bupati Inhil itu, adalah keterbukaan dan transparan. Pihak desa diharuskan menerapkan sistem pengelolaan keuangan atau yang lebih dikenal dengan manajemen masjid.
Setiap ada pengeluaran desa dituliskan secara terbuka dan dapat diketahui masyarakat secara luas. Itulah yang dimaksud dengan manajemen masjid.(adv)