DUMAI (RIAUPOS.CO) - Dalam upaya menggejot pendapatan dari sektor parkir, Dinas Perhubungan Dumai memberlakukan tarif parkir baru. Terjadi kenaikan sekitar 100 persen dari tarif terdahulu dan mulai diberlakukan Januari 2014.
“Dishub Dumai sudah menyosialisasikannya melalui papan pengumuman tarif parkir 2014 di lokasi parkir se-Kota Dumai,” jelas Kepala Dinas Perhubungan Dumai Taufik Ibrahim, Senin (27/1).
Tarif parkir kendaraan bermotor roda dua dari Rp500 naik menjadi Rp1.000. Sedangkan untuk kendaraan roda empat dari Rp1.000 menjadi Rp2.000.
Disebutkannya, kenaikan tarif restribusi parkir akan diikuti dengan pemberian pelayanan yang optimal sehingga masyarakat percaya untuk memarkirkan kendarannya. Kenaikan tarif parkir, tambah Taufik, mengacu pada Peraturan daerah (Perda) Nomor 12/2009 tentang Penyelenggaraan Tempat Parkir dan Tarif Restribusi Parkir.
“Dishub juga akan memaksimalkan pajak parkir di beberapa tempat usaha yang menyediakan lahan parkir khusus, seperti di perhotelan, pusat perbelanjaan dan perkantoran,” jelasnya. Ia berharap tarif baru ini dapat diberlakukan tanpa penolakan.(afr)