JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Surat usulan dari DPRD Riau terkait pelantikan H Annas Maamun-H Arsyadjuliandi Rachman sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Riau periode 2014-2019 kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) cq Menteri Dalam Negeri (Mendagri) belum sampai ke istana.
Sejatinya, sebelum sampai ke Presiden SBY, surat itu terlebih dulu mampir di meja Mendagri.
Saat dikonfirmasi kepada Mendagri malam tadi, pihaknya membenarkan bahwa surat itu sudah diusulkan DPRD Riau namun baru diterimanya.
Saat ditanya berapa lama biasanya proses terbitnya SK pelantikan dari Presiden, Gamawan memprediksi sekitar 10 hari.
‘’Ternyata memang sudah diajukan, tadi sudah diantar ke saya. Biasanya sekitar 10 hari selesai,’’ jawab Gamawan, singkat.
Memang, saat dikonfirmasi Riau Pos, Senin (27/1) sore, Mendagri mengaku belum menerima surat tersebut.
‘’Belum ada pengajuan dari Riau, soal pelantikan tentu yang mengagendakan DPRD Riau, bukan kami,’’ kata Gamawan Fauzi kemarin sore.
Sebelumnya, versi panitia pelantikan Gubri-Wagubri di DPRD Riau mengatakan, surat usulan pelantikan sudah diserahkan DPRD Riau kepada Presiden RI melalui Mendagri.
Bahkan mereka mendapat informasi surat tersebut sudah masuk ke Istana Presiden untuk segera diserahkan ke meja Presiden.
‘’Sampai saat ini surat dari DPRD Provinsi Riau kepada Presiden masih dalam proses. Informasi terakhir, surat itu sudah masuk ke Istana Presiden,’’ kata Sekretaris Panitia Pelantikan Gubernur Riau yang juga menjabat sebagai Sekretaris DPRD Provinsi Riau Zulkarnain Kadir SH MH kepada Riau Pos, Ahad (27/1).
Namun ketika hal ini disampaikan kepada Mendagri, pihaknya memastikan surat itu belum diterimanya. Artinya, informasi bahwa surat itu sampai ke Istana tidak benar.
Sebab, mekanisme pengurusan dokumen usulan pelantikan gubernur, sebelum tiba di meja Mendagri, surat itu lebih dulu masuk pemberkasan di Ditjen Otonomi Daerah, kemudian ke Sekretariat Jenderal Kemendagri baru ke Mendagri.
Nah, setelah dicek oleh Mendagri, surat dikembalikan ke Setjen untuk kemudian dikirim ke Presiden melalui Sekretariat Negara (Setneg).
‘’Saya belum terima suratnya. Nanti saya coba cek,’’ kata Gamawan memastikan surat tersebut belum tiba di mejanya untuk diproses kemarin sore.
Hingga malam tadi, Riau Pos mencoba menelusuri kepastian apakah surat tersebut sudah masuk ke Kemendagri dari panitia pelantikan DPRD Riau atau belum.
Sebab, bisa jadi Mendagri belum menerima surat itu di meja kerjanya untuk diproses ke Istana guna mendapatkan Surat Keputusan (SK) pelantikan dari Presiden.
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Didik Suprayitno saat dihubungi kemarin sore membenarkan bahwa agenda pelantikan Gubernur ditentukan oleh DPRD Riau dalam suatu sidang istimewa.
Namun terkait surat usulan pelantikan itu, Didik baru memberi kabar malam tadi setelah mengecek untuk memastikan surat tersebut sudah masuk Kemendagri atau belum.
‘’Betul (suratnya, red) sudah di Kemendagri, sedang diproses. Begitu, Mas,’’ kata Didik melalui pesan singkat malam tadi. Menurut Didik, dia baru saja membaca surat itu bersama Mendagri Gamawan Fauzi.
‘’Baru saja dengan Pak Menteri membaca surat dari Riau itu,’’ jelasnya.
Usulan SK Pelantikan Kurang
Sementara Dirjen Otda Kemendagri Prof Djohermansyah Djohan saat dikonfirmasi Riau Pos, Senin (27/1) malam, terkait proses usulan SK pelantikan menyebutkan kalau usulan Surat Keputusan (SK) pelantikan Gubri-Wagubri ke Presiden RI masih tertahan di Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
Ini diikarenakan adanya kekurangan dari hasil tinjauan bidang hukum Kemendagri sebelum sampai ke tangan Mendagri, Gamawan Fauzi.
‘’Usulan yang kurang tentang usulan pemberhentian Pak Anas sebagai Bupati Rokan Hilir (Rohil) oleh DPRD. Setelah dilengkapi baru langsung diserahkan ke Mendagri untuk dibawa ke Presiden,’’ paparnya.
Hal tersebut diketahui setelah dilakukan penilaian dan tinjauan oleh staf di Kemendagri. Apa yang dilakukan, lanjut Penjabat Gubri tersebut merupakan proses yang sedang berjalan.
Dan melihat kondisi yang ada diharapkan seluruh pihak dapat memaksimalkan upaya dalam menggesa berkas tersebut.
‘’Berkas usulan untuk mengupayakan Keppres secepatnya masih dalam proses Kemendagri,’’ tutupnya.(egp/fat)