SIAK (RIAUPOS.CO) - Bantuan pengurusan sertifikat tanah gratis bagi keluarga miskin di Siak tahun 2013 kemarin sudah selesai dan tinggal dibagikan.
Dari 120 pengajuan lahan bagi keluarga miskin di 12 kecamatan, yang bisa disertifikat hanya 79, sementara sisanya belum karena terganjal tata ruang wilayah akhir pekan lalu.
Menurut Bupati Siak Drs H Syamsuar MSi, bantuan sertifikat gratis ini merupakan program Pemkab untuk membantu masyarakat miskin, yang memiliki lahan namun belum disertifikat. “Perdana, kemarin sudah kita serahkan pada warga Kandis,” kata Syamsuar.
Bantuan sertifikat ini, sebutnya merujuk pada Perda penanggulangan kemiskinan di Siak yang dilakukan oleh Pemkab lewat Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK).
Selain sertifikat, Pemkab juga membantu pembangunan rumah layak huni (RLH) dan juga bantuan hukum bagi masyarakat. “Semuanya gratis diperuntukkan bagi keluarga miskin,” ujarnya.
Senada, Kabag Pertanahan Setdakab Siak Romi Lesamana menambahkan, dari 14 kecamatan di Siak, Kecamatan Bungaraya dan Sungai Mandau belum bisa, terganjal tata ruang, jika selesai, maka bisa dilakukan.
Bantuan sertifikat gratis ini, diakui dia baru mulai dilakukan 2013, tahun 2014 ini sudah dialokasikan kembali sejumlah 100 persil lahan untuk 12 kecamatan.
Ia menambahkan, meski mendapatkan animo dan respon positif bagi keluarga miskin, ini dibuktikan dengan pengajuannya yang tinggi, namun pihaknya tak bisa mengakomodir semuanyan selain keterbatasan anggaran, juga mengacu pada data TKPK.
Usulan yang diajukan itu, sebutnya merujuk pada data TKPK dan hasil survei di lapangan, jika lahan tersebut terganjal dengan tata ruang ataupun kawasan hutan lindung, tentu ditunda, sembari menunggu penyelesaian.(adv/a)