HGU PTPN V Diukur Ulang

Riau | Sabtu, 28 Januari 2012 - 08:16 WIB

HGU PTPN V Diukur Ulang
Bupati Kampar, Jefry Noer membahas sengketa lahan antara Persukuan Piliang dengan PTPN V, Jumat (27/1/2012). Hadir juga Komisaris PTPN, Syarwan Hamid, Direktur PTPN, Suharjoko, dan Kapolres Kampar, AKBP Trio Santoso. foto: molly wahyuni/riau pos

BANGKINANG (RP)- Untuk menyelesaikan sengketa lahan antara Persukuan Piliang di bawah kepemimpinan Hamzah Datuk Pandak dengan PTPN V, Bupati Kampar H Jefry Noer menyarankan untuk dilakukan pengukuran ulang lahan HGU PTPN V.

Saran Bupati tersebut akhirnya menjadi kesepakatan dalam pertemuan yang dilaksanakan di ruang rapat Bupati Kampar, Jumat (27/1).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Hadir pada pertemuan tersebut, pihak Burhan Datuk Bandaro dari Kabun Rokanhulu, Hamzah Datuk Pandak bersama anak kemenakan, Komisaris PTPN V, Letjen Purn Syarwan Hamid, Direktur Produksi PTPN V Suharjoko, Wakil Bupati H Ibrahim Ali SH, Kapolres Kampar, AKBP  Trio Santoso, Kadis Perkebunan Mas Mansyur dan jajaran.

Pada pertemuan tersebut, sempat terungkap awal mula sengketa timbul.

Persoalan mencuat pada tahun 2004, saat Dandim 0313/KPR ketika itu Letkol Inf Kamistan Hadirin menfasilitasi sengketa lahan dan menghasilkan kesepakatan, bahwa lahan yang disengketakan akhirnya dibagi menjadi tiga bagian.

Sebanyak 2.800 hektare menjadi inti PTPN V, 1300 hektare diserahkan kepada Ninik Mamak Kenagarian Kabun Datuk Bandaro dan Persukuan Piliang Datuk Pandak, yang mana Datuk Bandaro memperoleh 600 hektare, dan Datuk pandak memperoleh 700 hektare.

Hamzah Datuk Pandak mengaku belum menerima penyerahan lahan tersebut, sedangkan pihak PTPN V melalui Suharjoko kemarin menyatakan sudah menyerahkan lahan tersebut.

Dari pembicaraan tersebut, akhirnya Bupati menarik kesimpulan bahwa pada dasarnya lahan 700 hektare untuk Persukuan Piliang itu ada, dan PTPN V juga mengakuinya, namun keberadaan lahan itu perlu ditelusuri kembali dengan cara pengukuran ulang.

Untuk itu, Bupati mengintruksikan Kadis Perkebunan Kampar menyurati Dinas Perkebunan, Dinas Kehutanan dan BPN Provinsi Riau guna dilakukan pengukuran ulang.

Dengan demikian diperoleh kepastian dalam penyelesaian masalah yang terjadi.

“Tanah itu tidak akan menguap. Jadi kalau diukur ulang, pasti akan ketahuan  keberadaannya, apakah masih kosong atau mungkin juga sudah diolah pihak lain,” tegas Jefry.

Pertemuan yang dimulai pukul 14.30 WIB berakhir pada pukul 15.45 WIB. Pada saat rombongan keluar dari ruang rapat, tampak di halaman kantor Bupati, ratusan anak kemenakan Persukuan Piliang berkumpul dan menyampaikan aspirasi penyelesaian kasus sengketa tanah tersebut.

Tak lama menyampaikan aspirasi, rombongan anak kemenakan Persukuan Piliang bubar dengan tertib.(why/rdh)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook