Penanaman Pipa Gas Diduga Ilegal

Riau | Kamis, 27 Desember 2018 - 11:25 WIB

DUMAI (RIAUPOS.CO) - Penanaman pipa gas di Sungai Parit Paman Kelurahan Jaya Mukti diduga tidak memiliki izin penanaman oleh pihak terkait. 

Kabid Tata Ruang PUPR M Mufarizal menjelaskan, lokasi wilayah Sungai Parit Paman Tanjung Palas, masuk kedalam perencanaan kawasan konservasi sungai. “Sungai tidak diperbolehkan adanya pembangunan yang berkaitan dengan kepentingan usaha,” ujarnya. 

Ia mengatakan tidak boleh ada pembangunan di kawasan konservasi sungai, terkecuali pembangunan bersifat pelestarian lingkungan, sperti turap guna tidak terjadi abrasi, normalisasi, dan penanaman mangrove. 
Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

“Termasuk pembangunan yang mengutamakan aspek orang banyak. Kalau untuk kepentingan perusahaan itu tidak diperbolehkan. Perlu kami sampaikan, sungai Parit Paman masuk ke dalam pemetaan wilayah konservasi  dan akan dikembangkan kekawasan pariwisata,” ujarnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Dumai Satria Wibowo mengaku tidak mengetahui adanya perencanaan instalasi jaringan pipa di Sungai Parit Paman, Kelurahan Tanjung Palas, Kecamatan Dumai 

“Kami ihanya menerima laporan dari pihak kelurahaan terkait normalisasi, bukan laporan terkait penanaman pipa gas,” ujarnya. 

Bowo mengatakan akan meminta timnya segera turun ke areal sungai tersebut. “Saya akan turunkan tim ke lapangan meninjau penanaman pipa itu,” tutupnya.

Pembangunan jaringan pipa gas yang saat ini dibangun PT Pertamina Gas (Pertagas) yang dikerjakan PT Patra Drilling Contractor (PDC) enuai penolakan warga. Puluhan warga di perumahan Graha Jaya Mukti pembangunan pipa tersebut, karena tidak ada sosialisasi kepada masyarakat.(hsb)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook