TUNJANGAN KONDISI KERJA

Gubri Terpilih Harus Evaluasi Pergub

Riau | Jumat, 27 Desember 2013 - 08:49 WIB

PEKANBARU (RP) - Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Djohermansyah Djohan memberikan amanat kepada Gubri terpilih sebuah pekerjaan rumah besar. Yakni melakukan evaluasi terhadap Pergub Nomor 28/2013 tentang Tunjangan Kondisi Kerja apakah perlu diperpanjang atau tidak.

Pernyataan tegas tersebut disampaikan Penjabat Gubri tersebut karena seharusnya renumerasi PNS tidak dilakukan setengah-setengah. Karena sesuai Pergub yang diteken 5 Juli 2013 oleh mantan Gubri Rusli Zainal tersebut hanya enam satker/SKPD saja yang menerima tunjangan dengan nominal perbulan Rp15-30 juta di luar gaji.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

“Karena masih berlaku Pergub tersebut maka tentunya masih tetap diberikan. Hanya saja Gubri terpilih nanti diharapkan dapat mempelajari lagi apakah dilanjutkan atau tidak,” tegasnya kepada Riau Pos, kemarin.

Karena, lanjut Djohermansyah yang sudah menjabat sebulan lebih sebagai Pj Gubri, apa yang dilakukan Pemprov Riau dengan menyiapkan renumerasi kepada PNS tersebut sangat baik. Namun seharusnya tidak sepenggal-sepenggal, dimana hanya diperuntukkan kepada beberapa satker/SKPD saja.

“Saya yakin reformasi birokrasi bisa total di Riau, demikian pula dengan renumerasi seharusnya bisa sepenuhnya kalau memang daerah mampu,” lanjutnya.

Sesuai Pergub yang sudah mulai dilaksanakan pada athun anggaran perubahan 2013 kemarin, diketahui enam SKPD menerima renumerasi berupa tunjangan kondisi kerja dengan nominal berbeda sesuai pangkat dan masa kerja.

Adalah Sekretaris Daerah (Sekda), Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (Karo/Kaban/Kadis), Bappeda, Inspektorat, Badan Pelayanan dan Perizinan Terpadu (BP2T), dan Rumah Sakit Jiwa Tampan.(egp)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook